nusabali

Bupati Giri Prasta Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-sampaikan-rancangan-kua-ppas-tahun-anggaran-2023

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta hadir memberikan penjelasan terkait rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2023 dan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Selasa (2/8).

Seiring kondisi membaik setelah melalui dua tahun pandemi, pada tahun 2023 pendapatan daerah Badung dirancang Rp 3,8 triliun.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa serta jajaran anggota DPRD Kabupaten Badung. Turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal dan para direksi perusahaan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Giri Prasta mengatakan di tahun 2022, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung mulai menunjukkan tren positif, sehingga Pemkab Badung mencoba mengikuti tren positif tersebut dan memvisualisasikannya pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Bupati Giri Prasta merinci pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.874.804.126.903,00. Angka ini meningkat sebesar Rp 885.592.886.951,00 atau 29,63 persen dari APBD induk tahun anggaran 2022.

“Sedangkan belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.874.804.126.903,00, meningkat sebesar Rp 622.146.012.951,00 atau 19,13 persen dari APBD (induk) tahun anggaran 2022,” kata Bupati Giri Prasta.

Selain penjelasan terkait rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, juga disampaikan mengenai empat rancangan peraturan daerah (ranperda), antara lain ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan, dan ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.

“Salah satu ranperda tentang pangan. Ini hal yang paling prinsip yang perlu saya sampaikan. Kita tidak akan berbicara tentang ketahanan pangan, tapi lebih baik adalah kedaulatan pangan. Kalau ketahanan pangan, kita bisa mencukupi tapi masih membutuhkan dari daerah lain. Tapi kalau kedaulatan pangan, kita bisa betul-betul berdikari,” tegas Bupati Giri Prasta.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung karena telah menyampaikan penjelasan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dan empat ranperda. “Kalau ini tidak disampaikan dokumennya, kepentingan masyarakat tidak bisa tercapai. Dari penjelasan yang disampaikan Bapak Bupati dalam rancangan KUA-PPAS, ada keberanian yang saya lihat, di mana menganggarkan belanja Rp 3,8 triliun, ini adalah suatu prestasi yang perlu saya apresiasi,” ujarnya. *ind

Komentar