2023, Tenaga Adat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Badung Siapkan Anggaran Rp 494,048.052 dalam RAPBD
Berdasarkan data tenaga adat yang akan menerima BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 mencapai 2.446 orang
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung merancang pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga adat, di antaranya pemangku, prajuru adat, bendesa, pekaseh, sulinggih pada tahun 2023. Program ini untuk memberikan jaminan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang adat dan budaya.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengatakan jaminan ketenagakerjaan untuk tenaga adat di Gumi Keris ditarget akan mulai berjalan tahun 2023. “Semua tenaga adat itu semua dapat. Biar betul dinikmati, karena APBD ini adalah milik masyarakat Badung, dan tentunya sesuai dengan regulasi yang memungkinkan,” kata Bupati Giri Prasta ditemui usai rapat paripurna di DPRD Badung, Selasa (2/8).
Berdasarkan data tenaga adat yang akan menerima BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 mencapai 2.446 orang. Terdiri dari 546 kelian banjar, 270 sulinggih, 38 pemangku kahyangan, 407 pemangku kahyangan tiga, 141 prajapati, 1 bendesa agung, 210 pekaseh dan 833 pangliman. Anggaran pun sudah dimasukkan dalam RAPBD 2023 dengan nilai Rp 494,048.052. Saat ini sedang menunggu disahkan menjadi APBD 2023.
“Ini berlaku untuk semua kelompok, ras, golongan, agama. Karena kita menerapkan Sila Kelima dari Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Artinya semua insan sama dapat dan sama rasa. Jadi yang beda jangan dipaksakan menjadi sama, tetapi yang sudah sama jangan sekali-kali kita bedakan,” tegas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung I Putu Eka Merthawan mengakui BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga adat sudah dirancang. Sedangkan pada pada tahun 2022, seluruh non ASN Badung yang berjumlah 7.547 orang telah jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2023 ada sebanyak 2.446 tenaga adat yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk merealisasikan cita-cita besar Badung menuju perlindungan semesta ketenagakerjaan,” kata Merthawan.
Sebelumnya, dalam penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan pemberian santunan BPJS Ketenakerjaan kepada masyarakat Badung di Ruang Rapat Kertha Gosana Puspem Badung, Selasa, (26/7), Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan PT Jamsostek Adi Hendrata, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung untuk melindungi masyarakat Badung. “BPJS Ketenagakerjaan telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dan OPD di Badung dengan melakukan edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor formal dan informal seperti pasar, pelaku UMKM, banjar-banjar, BUMDES dan kelompok Subak di Badung,” ujarnya.
“Kerja sama, kolaborasi dan sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Badung akan terus dilakukan dan ditingkatkan untuk menciptakan masyarakat Badung yang lebih sejahtera dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Adi Hendrata. *asa
Pemkab Badung merancang pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga adat, di antaranya pemangku, prajuru adat, bendesa, pekaseh, sulinggih pada tahun 2023. Program ini untuk memberikan jaminan dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang adat dan budaya.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengatakan jaminan ketenagakerjaan untuk tenaga adat di Gumi Keris ditarget akan mulai berjalan tahun 2023. “Semua tenaga adat itu semua dapat. Biar betul dinikmati, karena APBD ini adalah milik masyarakat Badung, dan tentunya sesuai dengan regulasi yang memungkinkan,” kata Bupati Giri Prasta ditemui usai rapat paripurna di DPRD Badung, Selasa (2/8).
Berdasarkan data tenaga adat yang akan menerima BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 mencapai 2.446 orang. Terdiri dari 546 kelian banjar, 270 sulinggih, 38 pemangku kahyangan, 407 pemangku kahyangan tiga, 141 prajapati, 1 bendesa agung, 210 pekaseh dan 833 pangliman. Anggaran pun sudah dimasukkan dalam RAPBD 2023 dengan nilai Rp 494,048.052. Saat ini sedang menunggu disahkan menjadi APBD 2023.
“Ini berlaku untuk semua kelompok, ras, golongan, agama. Karena kita menerapkan Sila Kelima dari Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Artinya semua insan sama dapat dan sama rasa. Jadi yang beda jangan dipaksakan menjadi sama, tetapi yang sudah sama jangan sekali-kali kita bedakan,” tegas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung I Putu Eka Merthawan mengakui BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga adat sudah dirancang. Sedangkan pada pada tahun 2022, seluruh non ASN Badung yang berjumlah 7.547 orang telah jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada tahun 2023 ada sebanyak 2.446 tenaga adat yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk merealisasikan cita-cita besar Badung menuju perlindungan semesta ketenagakerjaan,” kata Merthawan.
Sebelumnya, dalam penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan pemberian santunan BPJS Ketenakerjaan kepada masyarakat Badung di Ruang Rapat Kertha Gosana Puspem Badung, Selasa, (26/7), Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan PT Jamsostek Adi Hendrata, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Badung untuk melindungi masyarakat Badung. “BPJS Ketenagakerjaan telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dan OPD di Badung dengan melakukan edukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja sektor formal dan informal seperti pasar, pelaku UMKM, banjar-banjar, BUMDES dan kelompok Subak di Badung,” ujarnya.
“Kerja sama, kolaborasi dan sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Badung akan terus dilakukan dan ditingkatkan untuk menciptakan masyarakat Badung yang lebih sejahtera dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Adi Hendrata. *asa
1
Komentar