nusabali

Overstay, Kakak Beradik Asal Maroko Dideportasi

  • www.nusabali.com-overstay-kakak-beradik-asal-maroko-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko masing-masing berinisial MO, 41 dan ZO, 37.

Kedua WNA yang merupakan kakak adik itu dideportasi lantaran overstay. Proses pendeportasian dilakukan terhadap kakak beradik ini melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Selasa (2/8). Selain dideportasi, kakak beradik itu juga masuk dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan kedua WNA asal Negeri Maghribi itu berstatus adik dan kakak. Kedua WNA kelahiran Khenifra Maroko tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Keduanya masuk pada 27 November 2019 melalui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Casablanca Maroko, yang transit sebelumnya di Istanbul, Turki. Mereka menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), dengan tujuan pergi ke Indonesia untuk berlibur,” jelas Anggiat, Selasa (2/8).

Dijelaskan, BVK kaka beradik itu berlaku selama 30 hari. Sejak kedatangan hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut, yaitu tanggal 26 Desember 2019, mereka tidak meninggalkan wilayah Indonesia. Mereka berdalih tidak kembali ke negaranya karena mendapatkan informasi penerbangan internasional telah ditutup karena Pandemi Covid-19. “Karena itu mereka mengaku memilih untuk tetap tinggal di Indonesia, sampai penerbangan internasional di Maroko telah dibuka,” beber Anggiat.

Di samping itu, lanjutnya, mereka juga beralasan tidak mengetahui informasi dalam masa Pandemi Covid-19, pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat, agar mendapat perpanjangan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 Mei 2022, atas kelalaian yang bersangkutan dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.

“Walaupun mereka berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” kata Anggiat.

Sebelumnya mereka sempat menjalani masa detensi di Rudenim Denpasar pada 23 Mei 2022. Hal itu dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan masa berlaku dokumen perjalanan mereka sudah habis. Setelah mereka dideportasi, keduanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah, mengatakan WNA asal Maroko berinisial MO dan ZO didetensi selama 71 hari. Pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Laisses-Passer (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor) dengan Kedubes Maroko di Jakarta, serta menyiapkan kelengkapan administrasi. “Keduanya dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal,” katanya.

Kakak beradik itu dideportasi menggunakan maskapai Saudia Airlines dan diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 19.05 WIB, dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK)-Jeddah (JED), dilanjutkan dengan SV377 Jeddah (JED)-Casablanca (CMN). Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai keduanya dideportasi. *dar

Komentar