10.878 Kendaraan Bakal Berstatus Bodong
Tak Bayar Pajak Selama Dua Tahun
TABANAN, NusaBali
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun.
Kendaraan yang tidak bayar pajak bakal menjadi ilegal atau dianggap bodong. Untuk di Tabanan data yang tercatat per tanggal 1 Agustus 2022 jumlah kendaraan yang tak bayar pajak selama 2 tahun berturut-turut sebanyak 10.878 kendaraan.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Tabanan Ketut Sadar menegaskan, jumlah 10.878 kendaraan ini secara total baik roda dua maupun roda empat yang masih menunggak pajak. “Itu data per tanggal 1 Agustus, mudah-mudahan dengan adanya kebijakan pemutihan denda masyarakat mulai memenuhi kewajibannya,” jelas Ketut Sadar, Selasa (2/8).
Kata dia untuk menuntaskan masyarakat yang menunggak pajak, terobosan pelayanan sudah dilakukan. Mulai dari bekerjasama dengan LPD, artinya masyarakat bisa membayar pajak di Kantor LPD, layanan jemput bola, hingga bisa membayar lewat BUMdes. “Kami juga gencar melaksanakan razia gabungan untuk mengingatkan masyarakat terhadap kewajibannya,” tegas Ketut Sadar.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi adanya penghapusan kendaraan tersebut. Menurutnya memang ada pengaruh untuk pendapatan pajak, namun secara umum dinilai bagus. “Kita sudah buat kebijakan untuk penghapusan pajak. Jika saja 700 unit kendaraan yang masih menunggak tidak dibuat kebijakan, maka terjadi pengendapan selamanya. Namun dengan adanya kebijakan ini secara otomatis masyarakat mau membayar, sehingga database untuk kendaraan yang menuggak selama dua tahun berturut-turut berkurang,” tandasnya.
Korlantas membuat kebijakan penghapusan kendaraan yang tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut sebagai langkah untuk mendisiplinkan masyarakat membayar pajak. Karena sesuai dengan data Jasa Raharja Desember 2021 dari 103 juta unit kendaraan, sebanyak 39 persen belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pengahapusan kendaraan ini pun sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).*des
1
Komentar