Aksi Demo Justru Digerakkan Ayah dan Kakak Kandung Ketua Komisi IV
Nengah Suciati yang notabene kakak kandung Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, Nyoman Musna Antara, protes karena sukses raih skor tertinggi dalam seleksi, namun tidak direkomendasi Camat Kubu sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah
Peristiwa Demo Unik Terkait Masalah Pemilihan Perangkat Desa, di Kantor DPRD Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Aksi demo agak unik terjadi di Kantor DPRD Karangasem, Senin (10/4). Dibilang unik, karena penggerak demo menyangkut tata cara rekrutman perangkat desa yang dinilai ber-masalah ini notabene merupakan ayah dan kakak kandung dari Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara, yakni I Wayan Merdana dan Ni Nengah Suciati.
I Wayan Merdana (ayah Ketua Komisi IV DPRD Nyoman Musna Antara) dan Ni Nengah Suciati (kakak kandung Nyoman Musna Antara) datang ke Gedung Dewan, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Keduanya mengkoordinasikan puluhan warga seka-mpungnya dari Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem yang demo ke Kantor Dewan di Amlapura.
Pantauan NusaBali, mereka diterima Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, serta dua Wakil Ketua Dewan I Made Wirta dan Ida Bagus Adnyana. Nyoman Musna Antara selaku Ketua Komisi IV DPRD Karangasem juga ikut menerima pendemo yang dikoordinasikan sang ayah dan kakak kandungnya. Hanya saja, politisi Golkar ini duduk agak jauh dari posisi Wayan Merdana (ayah) dan Nengah Suciati (kakak kandungnya).
Dalam orasinya, Wayan Merdana selaku juru bicara warga pendemo dari Desa Tianyar Tengah memaparkan, di Kantor Desa Tianyar Tengah sebelumnya berlangsung rekrutmen perangkat desa, yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Kandidat yang melamar sebagai Kaur Keuangan berjumlah 5 orang.
Wayan Merdana menyebutkan, sebelum tes, ada kesepakatan bahwa siapa yang meraih skor tertinggi, dialah yang berhak dapat rekomendasi sebagai Kaur Keuangan. Berdasarkan hasil tes, kata Merdana, skor tertinggi diraih Nengah Suciati, kandidat yang notabene putrinya dan kakak kandung dari Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, Musna Antara.
Karena meraih skor tertingi, sesuai kesepakatan awal, maka Nengah Suciati diusulkan panitia ke Kantor Camat Kubu agar dapat rekomendasi sebahai Kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah. Namun, Camat Kubu I Made Suartana menolak hasil seleksi yang meloloskan Nengah Suciati tersebut.
Konon, Camat Kubu berdalih beberapa dokumen calon Kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah tanpa tanggal dan tempat surat yang dituju. Beberapa dokumen calon Kaur Keuangan juga belum dilegalisir pihak berwenang. Kalaupun ada yang dilegalisir, tanpa tanggal pengesahan. Begitu juga dokumen STTB-nya tanpa disertai nilai akhir, sehingga dianggap bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016.
“Camat Kubu telah mengintervensi perekrutan perangkat desa. Kalau bisa, tolong datangkan saja Camat Kubu ke Kantor DPRD Karangasem disertai membawa register,” pinta Merdana.
Ketika dapat giliran berorasi, Nengah Suciati juga mengaku kecewa, karena meraih skor tertinggi dalam seleksi, namun gagal dapat rekomendasi Camat Kubu sebagai Kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah. “Itu kan hasil tes dari panitia, kenapa Camat Kubu menganulirnya?” tanya perempuan berusia 40 tahunan ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi berjanji akan menindaklanjuti pengaduan warega Desa Tianyar Tengah terkait pemilihan perangkat desa ini. Pihaknya akan menggelar rapat gabungan komisi, mengingat persoalan serupa juga muncul di kecamatan lainnya.
“Kami juga menerima banyak pengaduan tertulis mengenai perekrutan perangkat desa dari kecamatan lainnya di Karangasem,” tandas politisi Golkar yang notabene adik kandung mantan Bupati Karangasem (2005-2010, 2010-2015) I Wayan Geredeg ini.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Karangasem Nyoman Musna Antara, yang notabene adik kandung dari Nengah Suciati, menyambut aspirasi warga Desa Tianyar Tengah tersebut. “Mohon DPRD Karangasem agar mengagendakan rapat gabungan komisi dan memanggil Camat Kubu,” pinta Musna Antara usai demo yang berakhir siang sekitar pukul 12.00 Wita itu.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Camat Kubu Made Suartana mengakui adanya syarat administrasi yang tidak sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2016 dalam pemilihan Kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah ini. Menurut Camat Suartana, pihgaknya bukan menolak memberikan rekomendasi lolosnya Nengah Suciati sebagai kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah.
“Kami bukannya menolak berikan rekomendasi, tapi hanya menyarankan agar catatan yang kami keluarkan berupa syarat-syarat administrasi supaya dipenuhi. Kapan syarat administrasi terpenuhi, saat itulah rekomendasi akan kami keluarkan,” dalih Camat Suartana.
Camat Suartana menegaskan, ada ijazah tanpa legalisir, tanpa tanggal pengesahan, dan sebagainya. Karenanya, kata dia, administrasi calon perangkat desa belum sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016. * k16
1
Komentar