Terlibat Narkoba, Dua WNA Saudi Arabia Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Duo Warga Negara Asing (WNA) Saudi Arabia, Feras, 24 dan Abdelaziz, 28 diringkus aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar di salah satu hotel di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Jumat (22/7) pukul 23.20 Wita.
Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja. Pada penggerebekan di hotel tempat keduanya menginap, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip ganja kering seberat 0,08 gram, 1 plastik klip shabu berat bersih 0,11 gram. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, barang bukti ganja cair itu dibeli dari dua warga Indonesia bernama Susanto dan Mubin yang kini masih dalam pengejaran polisi. Keduanya sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi dari sumber di lapangan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa ada warga negara asing perawakan kekar menggunakan narkoba di salah satu hotel di Seminyak. Menerima laporan itu aparat Satnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan pada 22 Juli malam.
"Hasil penggeledahan tubuh tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah kamar digeledah ditemukan barang bukti ganja dan Shabu di atas meja. Barang bukti Shabu tidak diakui. Kata mereka itu barang pemberian sopir yang dibawa dari Bogor ke Bali. Masalahnya barang itu dalam penguasaan mereka," beber sumber tadi.
Untuk barang bukti ganja kering, diakui kedua tersangka. Narkoba ganja kering itu diakui dibeli dari Susanto dan Mubin seharga Rp 2 juta. Keberadaan dari Susanto dan Mubin itu tidak diketahui. Kedua orang tersebut kini jadi DPO.
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan persnya, Rabu (3/8) mengatakan selama bulan Juli, selain Meringkus dua WA Saudi Arabia, Polresta Denpasar meringkus 1 orang WNA Inggris, 1 orang WNA Italia, 1 orang WNA USA dan 1 orang WNA Jordan ia.
"Selama periode bulan Juli kami menangkap 54 orang dari 45 kasus karena tindak pidana narkotika. Jumlah barang bukti yang disita, yakni ganja 3.444,12 gram (3,4 kg), Shabu seberat 433,69 gram, ekstasi 394 sebanyak butir (179,01 gram), Tembakau Gorila seberat 5,77 gram. Selain itu 1 botol kaca berisi cairan kuning (ganja cair) berat bersih 360 gram, 6 spait berisi cairan kuning berat bersih 6,01 gram. Ganja cair itu disita dari WNA USA bernama Jason.
"Tersangka ini berdalih menggunakan ganja cair untuk pengobatan, namun tidak bisa menunjukan surat dokter. Ganja cair itu dikirim dari Thailand. Barang tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama dengan Bea Cukai," ungkap Kombes Bambang yang kemarin saat rilis didampingi Kasat Narkoba, AKP Mirza Gunawan. *pol
Komentar