Koster Apresiasi Pelayanan Drive Thru Samsat Buleleng
Tak Sampai 2 Menit Selesai Melayani Masyarakat Bertransaksi PKB
SINGARAJA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali atau Kantor Samsat Buleleng di Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Buda Umanis Tambir, Rabu (3/8) pagi.
Kunjungan kerja ini untuk memantau langsung kondisi serta pelayanan kepada wajib pajak. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi pelayanan drive thru yang dinilai cepat dan efisien. Gubernur Koster tiba di Kantor Samsat Buleleng pukul 09.20 Wita didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha. Kedatangan Gubernur Koster disambut Kepala UPTD Samsat Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya beserta jajaran.
Begitu tiba, Gubernur Koster langsung lakukan peninjauan, seperti Loket E Samsat, Loket Pembayaran Samsat Khusus Non Tunai Vast, Loket 2 Pengesahan dan Penyerahan STNK, hingga Samsat Drive Thru Gelis Sambul. Di gedung pelayanan samsat itu, Gubernur Koster sempat menyapa dan berinteraksi dengan sejumlah warga yang tengah mengurus pembayaran pajak. Sebagian besar mereka melakukan kewajiban pembayaran pajak reguler. Namun ada juga salah satu wajib pajak yang kebetulan telat membayar pajak, dan merasa terbantu dengan kebijakan pemutihan bunga dan denda yang kembali diberlakukan.
Wajib pajak yang sebelumnya belum dapat membayar pajak kendaraan karena terimbas pandemi Covid-19, cukup hanya membayar pajak pokok. "Saya sangat terbantu dengan program pemutihan ini. Karena tidak ada denda dan tidak menjadi beban. Soalnya kadang lupa tidak bayar telat sehari. Kebetulan ini telatnya dihitung satu bulan," ujar salah satu warga, Ni Kadek Kusumayeni.
Setelah peninjauan di gedung pelayanan samsat, Gubernur Koster berkeliling dengan berjalan kaki memantau tempat layanan samsat drive thru. Pada kesempatan itu, Gubernur Koster mengapresiasi pelayanan samsat drive thru yang dinilai cepat dan efisien. Pelayanan samsat drive thru hanya berlangsung selama sekitar 2 menit.
"Secara umum pelayanan samsat di sini sudah baik. Terutama samsat drive thru yang hanya perlu eaktu dua menit dari standar lima menit, dan ternyata di sini bisa lebih cepat. Itu kan bagus. Inovasi yang luar biasa. Semakin cepat semakin bagus," kata Gubernur Koster.
Usai pemantauan, Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini mengatakan ada dua kebijakan strategis yang diberlakukan mengenai perpajakan kendaraan bermotor tahun ini. Pertama adalah gratis BBNKB II yang sebelumnya berlaku per tanggal 5 Januari hingga 3 Juni lalu. Kemudian ada pemutihan, yakni pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB yang diberlakukan per tanggal 4 April hingga 31 Agustus mendatang.
"Saya memantau pelaksanaan kebijakan pemutihan dan pemberian keringanan bagi penunggak pajak, maupun yang tertunda lama balik nama. Ini kebijakan yang menolong masyarakat. Serta momentum yang tepat, setelah pandemi dua tahun, masyarakat mendapat diskon keringanan bebas denda dan bunga," sebut Gubernur bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini.
Kebijakan yang dimaksud dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Selain itu juga Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
"Saya terus dorong pendapatan daerah karena ekspansi pembangunan infrastruktur di Bali yang memerlukan sokongan dana yang cukup besar. Itulah sebabnya saya harus turun ke lapangan memberikan semangat. Saya kira target akan tercapai, karena ke depan kurva ekonomi akan semakin baik, bukan satgnan apalagi memburuk," kata politisi senior yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari UPTD Samsat Buleleng, jumlah kendaraan aktif di Buleleng sebanyak 27.549 unit. Terdiri dari 288.643 unit roda dua dan 38.906 unit roda empat. Dari jumlah tersebut yang tercatat aktif membayar pajak 5 tahun sebanyak 206.082 unit dan yang menunggak 21.467 unit.
Sedangkan untuk realisasi PKB hingga 2 Agustus 2022, sudah tercapai Rp 60 miliar lebih atau 62 persen lebih dari target sebesar Rp 96 miliar lebih. Sedangkan untuk realisasi BBNKB sudah terealisasi sebesar Rp 32 miliar lebih atau 51 persen dari target Rp 62 miliar lebih. Sedangan untuk realisasi target extra effort Gubernur dengan target sebesar Rp 125 miliar, saat ini tercapai Rp 60 miliar atau 48 persen.
Kepala UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya menyebutkan, pihaknya tetap berusaha menggenjot realisasi pajak kendaraan bermotor. Sejumlah inovasi layanan pun diterapkan untuk mengejar target kerja. Selain ada samsat drive thru, juga ada layanan door to door, serta samsat keliling dan samsat kerti ke desa-desa yang diterapkan Kantor Samsat Buleleng.
"Upaya yang kami lakukan ada samsat door to door setiap hari, kemudian samsat keliling ke desa-desa. Kemudian kami juga melakukan razia gabungan untuk melacak yang belum membayar pajak atau balik nama. Ini yang kami kejar karena sangat efektif. Di sana kami bisa mengetahui data kendaraan apakah masih dimiliki, terjual, atau rusak," jelasnya.
Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Buleleng kemarin merupakan kunjungan kerja yang ketujuh kalinya. Sebelumnya Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng meninjau pelayanan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada Anggara Kliwon Medangsia, Selasa 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada Sukra Pon Medangsia, Jumat 1 Juli 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada Saniscara Wage Medangsia, Sabtu 2 Juli 2022, serta Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada Soma Wage Tambir, Senin 1 Agustus 2022. *mz
Begitu tiba, Gubernur Koster langsung lakukan peninjauan, seperti Loket E Samsat, Loket Pembayaran Samsat Khusus Non Tunai Vast, Loket 2 Pengesahan dan Penyerahan STNK, hingga Samsat Drive Thru Gelis Sambul. Di gedung pelayanan samsat itu, Gubernur Koster sempat menyapa dan berinteraksi dengan sejumlah warga yang tengah mengurus pembayaran pajak. Sebagian besar mereka melakukan kewajiban pembayaran pajak reguler. Namun ada juga salah satu wajib pajak yang kebetulan telat membayar pajak, dan merasa terbantu dengan kebijakan pemutihan bunga dan denda yang kembali diberlakukan.
Wajib pajak yang sebelumnya belum dapat membayar pajak kendaraan karena terimbas pandemi Covid-19, cukup hanya membayar pajak pokok. "Saya sangat terbantu dengan program pemutihan ini. Karena tidak ada denda dan tidak menjadi beban. Soalnya kadang lupa tidak bayar telat sehari. Kebetulan ini telatnya dihitung satu bulan," ujar salah satu warga, Ni Kadek Kusumayeni.
Setelah peninjauan di gedung pelayanan samsat, Gubernur Koster berkeliling dengan berjalan kaki memantau tempat layanan samsat drive thru. Pada kesempatan itu, Gubernur Koster mengapresiasi pelayanan samsat drive thru yang dinilai cepat dan efisien. Pelayanan samsat drive thru hanya berlangsung selama sekitar 2 menit.
"Secara umum pelayanan samsat di sini sudah baik. Terutama samsat drive thru yang hanya perlu eaktu dua menit dari standar lima menit, dan ternyata di sini bisa lebih cepat. Itu kan bagus. Inovasi yang luar biasa. Semakin cepat semakin bagus," kata Gubernur Koster.
Usai pemantauan, Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini mengatakan ada dua kebijakan strategis yang diberlakukan mengenai perpajakan kendaraan bermotor tahun ini. Pertama adalah gratis BBNKB II yang sebelumnya berlaku per tanggal 5 Januari hingga 3 Juni lalu. Kemudian ada pemutihan, yakni pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB yang diberlakukan per tanggal 4 April hingga 31 Agustus mendatang.
"Saya memantau pelaksanaan kebijakan pemutihan dan pemberian keringanan bagi penunggak pajak, maupun yang tertunda lama balik nama. Ini kebijakan yang menolong masyarakat. Serta momentum yang tepat, setelah pandemi dua tahun, masyarakat mendapat diskon keringanan bebas denda dan bunga," sebut Gubernur bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung ini.
Kebijakan yang dimaksud dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Selain itu juga Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
"Saya terus dorong pendapatan daerah karena ekspansi pembangunan infrastruktur di Bali yang memerlukan sokongan dana yang cukup besar. Itulah sebabnya saya harus turun ke lapangan memberikan semangat. Saya kira target akan tercapai, karena ke depan kurva ekonomi akan semakin baik, bukan satgnan apalagi memburuk," kata politisi senior yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari UPTD Samsat Buleleng, jumlah kendaraan aktif di Buleleng sebanyak 27.549 unit. Terdiri dari 288.643 unit roda dua dan 38.906 unit roda empat. Dari jumlah tersebut yang tercatat aktif membayar pajak 5 tahun sebanyak 206.082 unit dan yang menunggak 21.467 unit.
Sedangkan untuk realisasi PKB hingga 2 Agustus 2022, sudah tercapai Rp 60 miliar lebih atau 62 persen lebih dari target sebesar Rp 96 miliar lebih. Sedangkan untuk realisasi BBNKB sudah terealisasi sebesar Rp 32 miliar lebih atau 51 persen dari target Rp 62 miliar lebih. Sedangan untuk realisasi target extra effort Gubernur dengan target sebesar Rp 125 miliar, saat ini tercapai Rp 60 miliar atau 48 persen.
Kepala UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya menyebutkan, pihaknya tetap berusaha menggenjot realisasi pajak kendaraan bermotor. Sejumlah inovasi layanan pun diterapkan untuk mengejar target kerja. Selain ada samsat drive thru, juga ada layanan door to door, serta samsat keliling dan samsat kerti ke desa-desa yang diterapkan Kantor Samsat Buleleng.
"Upaya yang kami lakukan ada samsat door to door setiap hari, kemudian samsat keliling ke desa-desa. Kemudian kami juga melakukan razia gabungan untuk melacak yang belum membayar pajak atau balik nama. Ini yang kami kejar karena sangat efektif. Di sana kami bisa mengetahui data kendaraan apakah masih dimiliki, terjual, atau rusak," jelasnya.
Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Buleleng kemarin merupakan kunjungan kerja yang ketujuh kalinya. Sebelumnya Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng meninjau pelayanan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada Anggara Kliwon Medangsia, Selasa 28 Juni 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada Sukra Pon Medangsia, Jumat 1 Juli 2022, Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada Saniscara Wage Medangsia, Sabtu 2 Juli 2022, serta Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada Soma Wage Tambir, Senin 1 Agustus 2022. *mz
Komentar