Pelonggaran Kebijakan Pusat dan Pemulihan Pariwisata Jadi Proyeksi Pemkab Badung Tentukan PAD 2023
MANGUPURA, NusaBali.com – Melihat pelonggaran kebijakan pemerintah pusat terhadap penanganan Covid-19 dan pemulihan sektor pariwisata, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung optimis menaikkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 menjadi Rp 3,1 triliun atau naik dari Rp 2 triliun di tahun 2022.
Kebijakan ini disampaikan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, pada pidato Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (4/8/2022) siang.
Prinsip dari proyeksi PAD itu, kata Giri Prasta, melihat gambaran potensi PAD 2022 yang bisa dikembangkan menjadi sumber pajak sekaligus melihat upaya-upaya yang berhasil dieksekusi di tahun 2022 sehingga bisa ditingkatkan manfaatnya di tahun 2023 melalui penyerapan dari sektor-sektor pajak tersebut.
“PAD 2022 akan dapat memberikan gambaran upaya-upaya apa saja yang berhasil dijalankan di tahun 2022 dan peluangnya untuk ditingkatkan di tahun 2023, sektor pajak apa saja yang potensial untuk dijadikan tumpuan dan berapa target yang layak untuk dipasang,” kata Giri Prasta di hadapan peserta rapat paripurna.
Sektor-sektor pajak tersebut, menurut Giri Prasta dipengaruhi oleh beberapa indikator lain seperti peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Ketenagalistrikan.
Peraturan tersebut mendesak pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan peraturan lamanya untuk disesuaikan demi menghindari potensi hilangnya penyerapan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebab putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengizinkan pemungutan PPJ dengan nomenklatur lama hingga 12 Desember 2021.
Oleh karena itu, indikator lain yang dijadikan penentu proyeksi PAD tahun 2023 adalah keoptimisan menghadapi pelonggaran kebijakan pemerintah pusat yang menstimulasi pemulihan akses perjalanan wisata, dinamika pertumbuhan wajib pajak, potensi peningkatan pendapatan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akibat perpindahan kepemilikan properti pasca pandemi, peningkatan acara internasional di Badung, serta pemantauan wajib pajak dari self-assessment system.
Kebijakan ini pun disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata, yang mengatakan Pemkab Badung memiliki keberanian dalam meningkatkan potensi pendapatan dari pajak dengan catatan indikator yang sudah disampaikan.
“Dalam jawaban pemerintah dapat kita lihat bahwa keberanian Pemkab Badung untuk menaikkan potensi dan pajak ini masih memungkinkan, tetapi dijelaskan ada indikator-indikatornya,” ujar Parwata usai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (4/8/2022) siang.
Setelah mendengarkan jawaban pemerintah pada Kamis (4/8/2022), para wakil rakyat Badung ini dijadwalkan akan mengambil keputusan atas usulan Rancangan Kebijakan Umum, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dari APBD Kabupaten Badung tahun 2023, Jumat (5/8/2022). *rat
1
Komentar