nusabali

Komplotan Garong Proyek Hotel di Ubud Diringkus

  • www.nusabali.com-komplotan-garong-proyek-hotel-di-ubud-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Empat dari enam anggota komplotan maling yang mencuri barang sanitary di proyek Hotel Patina milik PT Mustika Adi Perkasa yang berlokasi di Jalan Bisma Nomor 31 Ubud, Gianyar diringkus Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Rabu (13/7).

Keempat tersangka ditangkap polisi paca membobol proyek Hotel Patina, pada Senin (9/5) pukul 01.00 Wita. Dalam peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 204.113.636.

Adapun empat tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Polda Bali, yakni Rusmanto, 38, Heri Susilo, 34, Masduki, 37, dan Adi Saputro, 24. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi, yakni Jarno. Empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Bali itu disergap polisi di salah satu Ruko di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah keempatnya berhasil ditangkap, didapatkan informasi kalau komplotan ini sudah beraksi di empat lokasi lainnya. Adapun empat lokasi yang diakui adalah proyek Rumah Sakit Murni Teguh, Tuban, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, proyek Beach Club di Jalan Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, proyek perumahan elite Ciputra, di Kediri, Tabanan, dan proyek Rumah Sakit Payangan, di Gianyar. Total kerugian dari para korban kurang lebih Rp 1,2 miliar.

"Para pelaku ini menyasar proyek elite. Mereka mencuri barang sanitary seperti shower, keran air, grendel pintu, dan lainnya. Mereka (para tersangka) mengaku setiap lokasi menjual barang curian rata-tata Rp 18 juta. Sementara kerugian para korban rata-rata Rp 204.113.636," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Suratno saat gelar jumpa pers, Kamis (4/8) pagi.

Setiap kali beraksi, para tersangka yang semuanya asal Demak, Jawa Tengah itu membawa mobil rental jenis Avanza DK 1016 OS. Selain itu para tersangka menyewa ruko di Desa Sidakarya untuk tempat tinggal. Ruko itu dibayar menggunakan uang hasil kejahatan.

"Barang hasil pencurian itu dijual kepada seseorang atas nama Afui di Jakarta. Barang dikirim melalui kurir dan uang pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Rismanto. Kami alami kesulitan untuk melacak barang hasil curian. Kami hanya mengamankan kipas angin yang di beli dari hasil kejahatan mereka," ungkapnya.

AKBP Suratno mengaku, kasus pencurian yang dilakukan para tersangka ini viral di media sosial. Kejadian semacam ini mengganggu Kamtibmas di Polda Bali. Dikatakannya, saat ini pariwisata Bali sedang dalam pemulihan pasca dihantam Covid-19. Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas dapat mencoreng citra Bali yang mengakibatkan menurunnya kunjungan wisatawan.

"Kami dari kepolisian menjaga agar jangan sampai kesan wisatawan di Bali banyak pencuri dan perampok. Oleh karena itu Ditkrimum Polda Bali berkomitmen untuk melakukan pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan," tandasnya. *pol

Komentar