Dua Pembobol Alfamart Diciduk
Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui bernama Supangat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
DENPASAR, NusaBali
Dua dari tiga maling lintas provinsi yang membobol toko Alfamart di Kawasan Bualu, Jalan Sligita Nomor 55, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Roy Pambudi, 44 dan Slamet Haiyadi, 48 yang terjadi, Senin (4/7) pukul 06.10 Wita berhasil ditangkap aparat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Duo maling spesialis bobol toko lintas provinsi itu berhasil ditangkap Polisi dalam pelarian mereka di Malang, Jawa Timur, Jumat (29/7).
Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui bernama Supangat belum berhasil ditangkap. Supangat kini jadi buronan polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, pelaku yang masih buron berada di Pulau Jawa.
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, saat gelar jumpa pers di loby Direktorat Res Krimum Polda Bali, Jalan WR Nomor 7 Denpasar, Kamis (4/8) mengatakan tersangka Roy dan Slamet merupakan komplotan maling lintas provinsi. Tersangka Roy pernah ditangkap polisi di Jakarta karena tindak pidana serupa.
AKBP Suratno menjelaskan, cara para tersangka beraksi terbilang sedikit berbeda dengan kejahatan lainnya. Mereka tidak membobol pintu, tetapi langsung membobol tembok bangunan yang jadi sasaran. Caranya, tembok dibor berkali-kali, lalu dirobohkan dengan mudah.
"Setelah tembok roboh, mereka masuk dan menjarah isi toko yang mudah dijual kembali, seperti ratusan bungkus rokok senilai 15.729.896. Selain itu uang tunai dari dalam brangkas sebanyak Rp 18.557.621. Jadi, total kerugian ditambah dengan kerusakan lainnya sekitar Rp 44.150.917," beber AKBP Suratno.
Selesai beraksi di Alfamart di Bualu, Kuta Selatan, Badung itu, para tersangka langsung kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. Di Banyuwangi, mereka beli motor bekas, Honda Vario P 59992 VI menggunakan uang hasil kejahatan dari bobol toko di Bualu tersebut.
Sementara korban, dalam hal ini PT Sumber Alfaria Trijaya lapor ke Polsek Kuta Selatan. Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta Selatan dibantu Dit Reskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berada di Banyuwangi. Polisipun melakukan pengejaran ke Banyuwangi.
"Peristiwa bobol toko itu pertama kali diketahui oleh karyawan toko (Alfamart) saat masuk kerja pada pagi hari itu. Ratusan bungkus rokok yang mereka (pelaku) curi dijual murah. Total uang yang mereka dapatkan dari uang tunai dan uang jual rokok Rp 24 juta. Mereka bagi rata Rp 8 juta," tutur AKBP Suratno.
Saat polisi menuju Banyuwangi, para tersangka kabur ke Jakarta menggunakan motor yang mereka beli dari hasil kejahatan itu. Di Banyuwangi, polisi mendapat informasi, para pelaku sudah kabur ke Jakarta. Polisi terus melakukan pembuntutan ke Jakarta, lalu balik ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya sampai di Malang dan menangkap tersangka Roy dan Slamet.
Tersangka Roy dan Slamet berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario P 59992 VI, dua buah linggis yang di gunakan untuk membobol tembok, 1 buah gunting besi yang di gunakan untuk memotong besi beton, 1 buah bor manual, dan 1 buah gergaji besi yang digunakan untuk memotong gembok berangkas dibawa ke Dit Reskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sementara satu orang tersangka yang sudah jadi DPO kami harapkan untuk menyerahkan diri. Polisi terus mengejarnya," tegas perwira melati dua di pundak ini. *pol
Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui bernama Supangat belum berhasil ditangkap. Supangat kini jadi buronan polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, pelaku yang masih buron berada di Pulau Jawa.
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, saat gelar jumpa pers di loby Direktorat Res Krimum Polda Bali, Jalan WR Nomor 7 Denpasar, Kamis (4/8) mengatakan tersangka Roy dan Slamet merupakan komplotan maling lintas provinsi. Tersangka Roy pernah ditangkap polisi di Jakarta karena tindak pidana serupa.
AKBP Suratno menjelaskan, cara para tersangka beraksi terbilang sedikit berbeda dengan kejahatan lainnya. Mereka tidak membobol pintu, tetapi langsung membobol tembok bangunan yang jadi sasaran. Caranya, tembok dibor berkali-kali, lalu dirobohkan dengan mudah.
"Setelah tembok roboh, mereka masuk dan menjarah isi toko yang mudah dijual kembali, seperti ratusan bungkus rokok senilai 15.729.896. Selain itu uang tunai dari dalam brangkas sebanyak Rp 18.557.621. Jadi, total kerugian ditambah dengan kerusakan lainnya sekitar Rp 44.150.917," beber AKBP Suratno.
Selesai beraksi di Alfamart di Bualu, Kuta Selatan, Badung itu, para tersangka langsung kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. Di Banyuwangi, mereka beli motor bekas, Honda Vario P 59992 VI menggunakan uang hasil kejahatan dari bobol toko di Bualu tersebut.
Sementara korban, dalam hal ini PT Sumber Alfaria Trijaya lapor ke Polsek Kuta Selatan. Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta Selatan dibantu Dit Reskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berada di Banyuwangi. Polisipun melakukan pengejaran ke Banyuwangi.
"Peristiwa bobol toko itu pertama kali diketahui oleh karyawan toko (Alfamart) saat masuk kerja pada pagi hari itu. Ratusan bungkus rokok yang mereka (pelaku) curi dijual murah. Total uang yang mereka dapatkan dari uang tunai dan uang jual rokok Rp 24 juta. Mereka bagi rata Rp 8 juta," tutur AKBP Suratno.
Saat polisi menuju Banyuwangi, para tersangka kabur ke Jakarta menggunakan motor yang mereka beli dari hasil kejahatan itu. Di Banyuwangi, polisi mendapat informasi, para pelaku sudah kabur ke Jakarta. Polisi terus melakukan pembuntutan ke Jakarta, lalu balik ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya sampai di Malang dan menangkap tersangka Roy dan Slamet.
Tersangka Roy dan Slamet berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario P 59992 VI, dua buah linggis yang di gunakan untuk membobol tembok, 1 buah gunting besi yang di gunakan untuk memotong besi beton, 1 buah bor manual, dan 1 buah gergaji besi yang digunakan untuk memotong gembok berangkas dibawa ke Dit Reskrimum Polda Bali untuk dimintai keterangan.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sementara satu orang tersangka yang sudah jadi DPO kami harapkan untuk menyerahkan diri. Polisi terus mengejarnya," tegas perwira melati dua di pundak ini. *pol
1
Komentar