Bupati Minta Dewas Atasi Penyebaran PMK
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Mangu Giri Sedana mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Terlebih sejumlah kasus sudah muncul di Badung. Penegasan ini disampaikan Bupati Giri Prasta saat menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 581/01/HK/2022 tentang Pengangkatan Dewas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Mangu Giri Sedana Tahun 2022-2026, Kamis (4/8) di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung.
Berdasarkan SK tersebut, Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba ditunjuk selaku ketua Dewas, I Wayan Suryantara dan Ni Made Setiari masing-masing selaku anggota Dewas. Dari SK Bupati Badung tersebut Dewas memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap Perumda Pasar Mangu Giri Sedana serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
Namun hal tak kalah penting, Bupati Giri Prasta meminta kepada Dewas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi penyebaran PMK. “Saat ini Pasar Hewan Beringkit menjadi pasar hewan terbesar di Bali. Ketika sekarang muncul PMK yang sangat riskan bagi pasar hewan, sehingga harus dilakukan evaluasi,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih kepada panitia rekrutmen Dewas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana. “Hari ini (kemarin) sudah tuntas dan kami sudah memberikan SK. Selamat bertugas bagi Dewas yang telah terpilih, semoga dapat bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas, dan bekerja tuntas,” tegasnya. *asa
Komentar