Dewan Denpasar Pertanyakan Peningkatan Anggaran Perdin Sebesar Rp 4,5 Miliar
Ternyata yang Meningkat Anggaran Perdin di Sekretariat Dewan
DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Kota Denpasar mempertanyakan adanya peningkatan anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) biasa sebesar Rp 5,4 miliar yang menjadi salah satu pendorong dari meningkatnya anggaran belanja barang dan jasa Kota Denpasar.
Anggaran itu dibahas Dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 yang menyebutkan anggaran belanja barang dan jasa mengalami peningkatan sebesar Rp 47 miliar.
Peningkatan dari anggaran Perdin ini dipertanyakan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar, I Wayan Gatra dalam pelaksanaan rapat kerja Banggar DPRD Kota Denpasar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Kamis (4/8).
Dalam rapat tersebut, Wayan Gatra mempertanyakan bentuk Perdin tersebut dalam pelaksanaannya. Karena menurutnya selama ini Perdin tidak masuk dalam barang dan jasa.
“Ini ada peningkatan belanja berupa perjalanan dinas biasa. Bertambah sampai Rp 5,4 miliar. Ini perjalanan dinas dalam bentuk apa? Konsultasi atau apa? Karena yang selama ini kita tahu, Perdin tidak masuk dalam barang dan jasa,” kata Gatra.
Akan tetapi, dalam rapat kerja tersebut pertanyaan dari Gatra tersebut tak dijawab oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.
Sementara Kepala BPKAD Denpasar, Ni Putu Kusumawati yang diwawancarai usai rapat kerja mengatakan kenaikan anggaran Perdin ini berasal dari Sekretariat Dewan Kota Denpasar. Selain itu, ada juga kenaikan anggaran Perdin pada Sekretariat Daerah.
Dimana kenaikannya untuk Sekretariat Dewan yakni dari Rp 12 miliar lebih, menjadi Rp 18 miliar. Peruntukannya yakni untuk peningkatan kapasitas wawasan anggota dewan.
Selain kenaikan anggaran perjalanan dinas biasa, juga ada peningkatan anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 583 juta, dan anggaran bimtek sebesar Rp 1,7 miliar lebih. “Yang mengalami kenaikan itu di Sekretariat Dewan, selain itu ada juga kenaikan di Sekretariat Daerah,” kata Kusumawati.
Untuk diketahui bahwa dalam rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah mengalami penyusutan sebesar Rp 33,69 miliar lebih.
Sebelumnya dirancang sebesar Rp 1,97 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp 1,94 triliun lebih. Meskipun Pendapatan Daerah mengalami penyusutan hingga Rp 33,69 miliar lebih, namun anggaran Perdin mengalami peningkatan. *mis
Komentar