Tindaklanjuti SE Menpan RB, Bangli Petakan PTT dan Pegawai Kontrak
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli mulai memetakan keberadaan pegawai Non ASN baik Pegawai Tidak Tetap (PTT) maupun pegawai kontrak.
Pemetaan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB terbaru No : B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli I Made Mahendra Putra mengatakan, pihaknya telah menerima SE Menpan RB tersebut. Dasar pemetaan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK hingga tanggal 23 November 2023.
Menurut Mahendra Putra, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan seluruh Kepala OPD pada Kamis (4/8).
Disetiap OPD diminta memetakan pegawai Non ASN di masing-masing instansinya, dengan melampirkan berbagai persyaratan teknis pemetaan. Ketentuan pemetaan pegawai non ASN meliputi berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah; Mendapatkan honor dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, yakni diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Selain itu, telah bekerja paling singkat 1 tahun tanggal 31 Desember 2021, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, seperti SK, surat perintah untuk membayar gaji (SPUM) dan lainnya," jelasnya. Proses pemetaan diberikan waktu selama selama 14 hari.
Kata pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini, hasil pemetaan tersebut, selanjutnya akan disampaikan pada Menpan RB untuk dilakukan verifikasi. "Saat ini total jumlah PTT di Bangli sebanyak 1537 orang, yang mana 50 persen lebih ada berada di Dinas Pendidikan dan sisanya ada di OPD lain. Sedangkan untuk kontrak masih kami tunggu data dari OPD," sebutnya. Ditambahkan pula, berdasarkan hasil pemetaan ini untuk ancuan dibukanya formasi PPPK maupun CPNS. Pementaan yang dilakukan juga untuk mengklasifikasi pendidikan para PTT ini. *esa.
Komentar