DPRD Kabupaten Badung Sepakati 6 Hal pada Penutupan Rapat Paripurna
MANGUPURA, NusaBali.com – DPRD Kabupaten Badung menyepakati enam dokumen berkaitan dengan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung tahun 2023, termasuk empat buah rancangan peraturan daerah.
Keputusan tersebut diambil oleh 38 dari 40 anggota dan pimpinan dewan dalam penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung pada masa persidangan kedua tahun 2022 di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Jumat (5/8/2022).
Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Badung tahun 2023 tersebut, kata I Made Sunarta, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung yang didapuk membacakan laporan hasil pembahasan dewan, DPRD menyetujui pendapatan daerah sebesar Rp 3,8 triliun. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,1 triliun dan pendapatan transfer senilai Rp 722 miliar.
Sedangkan, untuk belanja daerah disetujui sebesar 3,8 triliun dengan beberapa catatan, seperti pengurangan belanja operasional dari Rp 3,2 triliun menjadi 3,1 triliun, belanja modal dari 204 miliar bertambah menjadi 221 miliar, belanja tidak terduga tetap 64 miliar, dan belanja transfer bertambah dari Rp 395 menjadi Rp 421 miliar.
Dengan demikian, Kabupaten Badung diproyeksikan tidak akan mengalami defisit, surplus, maupun pembiayaan anggaran pada APBD Kabupaten Badung di tahun anggaran 2023.
Kesepakatan ini dikukuhkan melalui nota kesepakatan antara Bupati Badung dan Pimpinan DPRD Kabupaten Badung yang ditandatangani Jumat (5/8/2022) siang di hadapan anggota dewan, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Badung, tim ahli fraksi, tim ahli dewan, dan tim ahli bupati.
Selain kedua dokumen rancangan anggaran tersebut, terdapat pula empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang turut disetujui para wakil rakyat tingkat dua di Kabupaten Badung. Keempat raperda tersebut terdiri dari Raperda Kabupaten Badung tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa.
Di luar tiga raperda yang disepakati untuk disetujui menjadi perda, terdapat satu raperda yang ditunggu oleh sebagian pihak terutama para tenaga adat di wilayah Kabupaten Badung, yaitu penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan menjadi perda, mengingat Bupati Badung Giri Prasta sudah menjanjikan menganggarkan Rp 494 juta bagi perlindungan tenaga adat dalam RAPBD tahun 2023, belum lama ini.
Sebagai tanggapan atas putusan dewan, Giri Prasta mengapresiasi para anggota dewan atas masukan yang sudah diberikan kepada usulan pemerintah sehingga diharapkan output-nya dapat dirasakan masyarakat melalui realisasi anggaran dan peraturan tersebut.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS serta empat raperda, berarti kita telah bersepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam enam dokumen tersebut,” ujar Giri Prasta.
Ia menambahkan bahwa pemikiran kritis dan konstruktif dari para anggota dewan berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan dana daerah, serta substansi dari empat raperda, merupakan bentuk pertanggungjawaban atas amanat rakyat yang pada akhirnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Badung.
“Semua masukan yang disampaikan dewan tentu akan menjadi pertimbangan utama dalam penyempurnaan kebijakan belanja daerah dan penyesuaian program kegiatan agar lebih realistis, efektif, dan efisien,” tegas Giri Prasta.
Lebih lanjut, ia akan menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam rangka penyusunan RAPBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023. *rat
1
Komentar