Buron Kasus Skimming Ditangkap Edarkan Shabu
DENPASAR, NusaBali
Buronan Mabes Polri bernama Miki, 35 ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena tindak pidana narkotika, Minggu (10/7) pukul 21.30 Wita.
Diketahui, tak hanya Mabes Polri, Miki juga diburu oleh sejumlah Polda di Indonesia karena kasus skimming. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan tersangka Miki telah melakukan tindak pidana ilegal akses atau skimming di beberapa daerah di Indonesia. Setelan Miki ditangkap, diketahui pernah beraksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, dengan kerugian lebih dari Rp 5 miliar.
Mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini mengatakan tersangka Miki ditangkap di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Dari tangan tersangka, petugas BNNP Bali menyita barang bukti berupa Shabu seberat 0,41 gram dan ekstasi seberat 2,35 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa timbangan elektronik.
"Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas kami melakukan pengembangan. Dari sanalah diketahui tersangka ini merupakan buronan Mabes Polri dan sejumlah Polda di Indonesia karena kasus skimming," ungkap saat gelar jumpa pers pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8, Denpasar, Jumat (5/8).
Meski barang bukti narkoba dari tersangka kelahiran kendal 10 April 1987 itu sedikit, tetapi karena ada tindak pidana lainnya hukumannya jadi berat. "Kasus narkotikanya kita proses, sementara kasus skimming diproses Polda Sulawesi Utara. Tersangka dijerat 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya. *pol
Komentar