Wagub Cok Ace Harap Peradi Denpasar Bantu Masyarakat Kurang Mampu
DENPASAR, NusaBali
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) berharap Peradi Denpasar bisa memberikan akses kesamaan dan keadilan di hadapan hukum terutama bagi warga kurang mampu.
“Hukum tidak hanya menciptakan ketertiban dan ketenteraman, namun juga keadilan bagi warga negara. Sehingga keadilan dapat diartikan sebagai keadaan yang sama bagi siapa saja, dan setiap orang harus menerima bagian yang sama pula. Keadaan ini menunjukkan bahwa seseorang berhak menerima sesuai dengan kewajiban yang sudah dilakukannya,” ujar Wagub Cok Ace saat melantik pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar masa jabatan 2022–2027, di BNDCC, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (4/8).
Wagub Cok Ace menambahkan, DPC Peradi Denpasar sebagai salah satu wadah profesi advokat di Bali mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dalam rangka penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Wagub Cok Ace mengungkapkan, sebagai wujud pemenuhan hak atas bantuan hukum dan menjamin atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, terutama bagi masyarakat miskin, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi.
“Pemerintah Provinsi Bali telah mengundangkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Pergub Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dengan adanya peraturan ini diharapkan masyarakat kurang mampu dapat terbantu dalam hal pelayanan dan bantuan hukum,” ungkap Wagub Cok Ace.
DPC Peradi Denpasar diharapkan mampu membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum, serta memperhatikan nilai-nilai budaya Bali. Sehingga selalu menjaga Bali dan mampu memberikan pelayanan hukum agar selalu menjadi panglima di Bali, karena hukum berfungsi mengayomi dan melindungi hak-hak warga negara.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan, mengatakan bahwa profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia (officium nobile), di mana sebagai seorang profesional di bidang hukum, maka seorang advokat tidak dapat disebut sedang memperjuangkan keadilan apabila dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat hanya mengharapkan imbalan materi semata.
“Keadilan tidak dapat diraih dengan seberapa besar materi yang diterima, tetapi bagaimana kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik dengan ingat bahwa perjuangan mencari keadilan adalah sebuah perjuangan yang mulia dan terhormat,” kata Otto Hasibuan.
Dia menyebut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai empat kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan.
I Nyoman Budi Adnyana, kembali terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Denpasar masa jabatan 2022–2027. Selain melantik pengurus DPC Peradi Denpasar, Wagub Cok Ace sekaligus melantik Dewan Kehormatan Daerah Peradi Denpasar dan Komisi Pengawas Advokat Daerah Peradi Denpasar. *cr78
Komentar