Warga Malaysia Dideportasi dan Dicekal Seumur Hidup
Terlibat Kasus Narkoba dan Dibui Selama 10 Tahun
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial HKS, 49.
WNA asal Malaysia itu dideportasi lantaran terlibat tindak pidana narkotika dan telah dibui selama 10 tahun. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal seumur hidup.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan dideportasinya seorang laki-laki warga negara Malaysia, karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat (2) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses pendeportasian, dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat HKS dari Bali sampai dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar - Kuala Lumpur, yang lepas landas pada Sabtu pukul 13.05 Wita. “HKS juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan/cekal seumur hidup ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya, Minggu (6/8).
Anggiat menjelaskan, berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Namun, pencekalan warga Malaysia itu lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. “Untuk persetujuan dari keputusan pencekalan seumur hidup itu dari Dirjen Imigrasi. Itu semua akan dinilai dari kasus hukum yang dilakukan WNA bersangkutan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kata Anggiat, HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 lantaran membawa narkotika. Saat itu, dia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677. Menurut pengakuan HKS, pekerjaannya adalah tukang bangunan di Kuala Lumpur dan secara tak sengaja berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun. “Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand dan mengambil narkoba,” beber Anggiat.
Atas perbuatannya tersebut, HKS diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tertanggal 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara. Nah, setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tertanggal 6 Juli 2022, WNA kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, HKS kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022. “Setelah HKS ditahan selama 15 hari di Rudenim, akhirnya diupayakan penerbitan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) oleh Kedubes Malaysia di Jakarta, sehingga Sabtu kemarin proses pendeportasian terealisasi,” jelas Anggiat. *dar
Anggiat menjelaskan, berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Namun, pencekalan warga Malaysia itu lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. “Untuk persetujuan dari keputusan pencekalan seumur hidup itu dari Dirjen Imigrasi. Itu semua akan dinilai dari kasus hukum yang dilakukan WNA bersangkutan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kata Anggiat, HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 lantaran membawa narkotika. Saat itu, dia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677. Menurut pengakuan HKS, pekerjaannya adalah tukang bangunan di Kuala Lumpur dan secara tak sengaja berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun. “Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand dan mengambil narkoba,” beber Anggiat.
Atas perbuatannya tersebut, HKS diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tertanggal 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara. Nah, setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tertanggal 6 Juli 2022, WNA kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, HKS kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022. “Setelah HKS ditahan selama 15 hari di Rudenim, akhirnya diupayakan penerbitan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red) oleh Kedubes Malaysia di Jakarta, sehingga Sabtu kemarin proses pendeportasian terealisasi,” jelas Anggiat. *dar
Komentar