Dugaan Korupsi LPD Anturan, Kejari Buleleng Sita Rp 868 Juta dan 55 Lembar SHM
SINGARAJA, NusaBali
Sejak proses penyidikan kasus dugaan korupsi berlangsung, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menerima pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan aset LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, serta uang tunai.
Pengembalian tersebut dilakukan oleh nasabah hingga pengurus LPD yang sempat menerima 'reward' dari tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD. Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, total pengembalian uang tunai yang telah diterima penyidik hingga saat ini mencapai Rp 868 juta dan SHM sebanyak 55 lembar. Khusus untuk reward, penyidik menilai ada sebesar Rp 2,5 miliar uang milik LPD Anturan, yang diberikan tersangka kepada para pengurusnya.
Kata Jayalantara, dari Rp 2,5 Miliar itu, yang sudah dikembalikan oleh para penerima sebesar Rp 467 juta, dalam bentuk uang tunai. Serta ada pula yang mengembalikan ralam bentuk SHM sebanyak 4 lembar dengan total nilai sekitar Rp 400 juta. SHM itu dikembalikan karena reward yang diterima dari tersangka sudah telanjur dibelikan tanah oleh penerima.
"Total uang yang kami sita sampai saat ini dalam kasus LPD Anturan sebesar Rp 467 juta. Semuanya merupakan pengembalian dari reward. Ada juga pengurus yang mengembalikan 4 buah sertifikat yang nilainya hampir Rp 400 juta. Itu karena uang reward sudah dibelikan tanah oleh pengurus," jelas Jayalantara, Minggu (7/8) siang.
Jayalantara menambahkan, pihaknya juga menerima pengembalian SHM dari nasabah sebanyak 55 lembar. Dari hasil penyidikan, sejatinya ada 80 lembar SHM aset milik LPD Anturan yang diberikan oleh tersangka Arta Wirawan kepada sejumlah nasabahnya. SHM tersebut diberikan sebagai jaminan atas deposito milik nasabah yang tersimpan di LPD Anturan.
"Dari 80 SHM yang kami deteksi, sampai saat ini menyita 48 SHM di luar yang diagunkan. Yang diagunkan ada 9 tapi 2 sudah kami amankan. Jadi total ada sekitar 25 SHM lagi yang belum," imbuh Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.
Jayalantara menyebutkan, penyidik berusaha menelusuri aset-aset milik LPD Anturan, sebagai upaya agar untuk menyelamatkan aset LPD. Dari sejumlah SHM yang berhasil disita, pengurus LPD yang baru nantinya dapat menjual SHM itu dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga deposito milik para nasabah yang sebelumnya tidak bisa ditarik karena kolaps, bisa dikembalikan dan LPD kembali beroperasi.
Di sisi lain, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng terus melakukan upaya penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset LPD Anturan ini. Pasca melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan, penyidik berencana memanggil kembali sejumlah saksi untuk dilakukan konfirmasi. "Ada enam orang yang akan kami panggil untuk mengembangkan fakta-fakta kasus ini. Termasuk istri tersangka juga kami lakukan pemanggilan," tandas Jayalantara. *mz
Komentar