nusabali

Kasus Perundungan Jarang Dilaporkan, DPPKBP3A Bentuk Tutor Sebaya

  • www.nusabali.com-kasus-perundungan-jarang-dilaporkan-dppkbp3a-bentuk-tutor-sebaya

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Buleleng saat ini gencar memerangi kasus perundungan di lingkungan sekolah.

Tutor sebaya pun dibentuk untuk mengatasi kasus perundungan yang selama ini jarang dilaporkan korbannya. Kepala DPPKBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka Minggu (7/8) mengatakan, hingga pertengahan tahun ini, belum ada kasus perundungan yang dilaporkan ke instansi yang dipimpinnya. Padahal kondisi di lapangan diyakini kerap terjadi. Bahkan tahun lalu terjadi kasus penusukan yang dilakukan oleh korban perundungan kepada teman sepermainannya di wilayah Kecamatan Seririt.

“Masalah perundungan sebenarnya sangat berbahaya jika tidak tertangani. Kalau terus dipendam bisa berujung depresi dan bahkan aksi nekat yang diluar kendali. Hanya saja sejauh ini kami tidak pernah menerima laporan kasus perundungan,” ungkap Riang Pustaka.

Menurutnya kasus perundungan baik fisik maupun verbal sama berpotensinya menyebabkan tekanan mental korban. Terlebih usia korban masih  anak-anak atau remaja. Perundungan dapat membuat mereka menjadi berkecil hati dan tidak mau menunjukkan potensi diri, pemalu bahkan memutuskan untuk mengakhiri hidup.

“Beberapa kasus berujung fatal, setelah ditelusuri korban korban perundungan. Tetapi selama ini tidak dilaporkan yang akhirnya tidak mendapat penanganan yang tepat, seperti pemulihan mental dan cara mengatasi perundungan yang tepat,” imbuh mantan Camat Buleleng ini.

Mengatasi kasus perundungan yang tidak pernah dilaporkan, juga disebabkan karena ketidaktahuan korban mengadu kemana, maka diupayakan pembentukan tutor sebaya di sekolah-sekolah.

Tutor sebaya ini terdiri dari siswa seusianya, yang akan memberikan pemahaman dan mendengarkan cerita perundungan yang sedang dihadapi. Tutor sebaya juga akan mengarahkan kepada temannya yang sedang dirundung untuk mendapatkan pendampingan dari sekolah maupun dari DPPKBP3A.

Selain itu di tingkat kabupaten juga dibentuk kader Gerakan Nasional Anti Kekerasan Pada Anak (GNAKSA). Kader-kader ini lebih pada menyuarakan anti perundungan dan kekerasan di lingkungan sekitarnya dan di media sosial.

Riang  mengatakan instansinya sudah menyiapkan psikolog untuk membantu pendampingan kasus, terutama untuk pemulihan mental anak. Sayangnya pendampingan tidak dapat dilakukan jika kasus tidak dilaporkan.

“Selama belum dilaporkan karena berbagai pertimbangan, korban tidak tahu, tidak mau diketahui orang banyak, kami berharap besar pada tutor sebaya. Saat ini masih di beberapa sekolah UKS saja, ke depannya mudah-mudahan bisa dikembangkan,” papar Riang. *k23

Komentar