Dibidik Kejari, Pengurus LPD Bakas Keliling Tagih Kredit
SEMARAPURA, NusaBali
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung kini sedang dibidik Kejari Klungkung, karena diduga ada indikasi penyelewengan dana.
Dugaan kerugian keuangan negara oleh LPD Bakas dalam hitungan Kejari Klungkung mencapai Rp 4,2 miliar lebih. Sehingga kejaksaan pun menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan umum sejak, Kamis (21/7) lalu. Penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi, mulai dari pengurus LPD, pengawas, nasabah, dan lainnya. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Di tengah proses hukum yang kini dihadapinya, LPD Bakas tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, pihak pengurus LPD tetap berusaha untuk menanggulangi masalah keuangan di LPD tersebut. Salah satunya dengan turun ke lapangan untuk mencari kredit macet.
"Tiyang selalu ketua, bersama pengurus, dan pegawai LPD turun langsung keliling mencari kredit macet. Biar bisa menutupi penabung dan penarikan deposito," ujar Ketua LPD Bakas, I Made Suerka, saat dihubungi, Minggu (7/8). Menurut Suerka, walau dalam proses hukum LPD Bakas tetap buka seperti biasa, begitupula ketika pengurus dan pegawai turun ke lapangan ada juga yang tetap di kantor. "Kendala mengumpulkan kredit di lapangan yakni peminjam minta tempo (penundaan bayar), karena situasi ekonomi masih sulit akibat pandemi Covid-19," kata Suerka.
Dirinya juga tidak menampik sudah diperiksa oleh kejaksaan terkait masalah keuangan di LPD Bakas. Namun, Suerka tidak bisa menyampaikan materi dari pemeriksaan itu ke publik karena yang berwenang menyampaikan dari pihak kejaksaan. "Kondisi LPD tengah hadapi persoalan akibat dampak pandemi Covid-19 hingga banyak kredit macet. Sebaliknya banyak nasabah yang menarik uang," ujar Suerka.
Kejari Klungkung mulai membidik kasus dugaan penyelewengan dana LPD Bakas sejak Mei 2022 lalu. Kasus ini mencuat karena ada laporan oleh warga selaku nasabah yang tidak bisa menarik tabungan maupun deposito.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran menjelaskan pasca kasus ini berstatus penyidikan ada 9 orang yang kembali diperiksa sebagai saksi. Terdiri dari semua pengurus LPD, pengawas, karyawan/pegawai, dan lainnya.
"Semua kami jadikan saksi. Pendalaman kasus itu terus kami lakukan," ungkap Putu Kekeran seizin Kajari Klungkung Shirley Manutede.
Pemeriksaan masih sebatas pendalaman, kenapa di LPD Bakas tidak ada uang. Sehingga para nasabah tidak bisa menarik uangnya. Setelah ditelusuri penyidik, ternyata ada indikasi kredit fiktif, kredit dengan agunan yang tidak sesuai, dan banyak kredit macet dari luar desa adat tanpa kerjasama. Setidaknya total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 30 orang. *wan
1
Komentar