nusabali

OSO Pimpin Pendaftaran Partai Hanura ke KPU

Ketua DPD Hanura se-Indonesia Ikut Mengawal dengan Berpakaian Daerah

  • www.nusabali.com-oso-pimpin-pendaftaran-partai-hanura-ke-kpu

JAKARTA, NusaBali.com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (8/8/2022), di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pendaftaran dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) pada pukul 14.00 WIB.

Kehadiran jajaran  DPP Partai Hanura diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu dan pemantau pemilu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU.

Sebelumnya rombongan yang dipimpin OSO, lebih dulu disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima  di lantai dasar (lobby) Gedung KPU yang mengalungkan ID Card dan kain tenun Indonesia.

Sementara di luar gedung, sejumlah pengurus DPD Partai Hanura seluruh Indonesia, menggunakan pakaian adat daerah ikut mengantarkan pendaftaran Partai Hanura sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Partai Hanura optimis pendaftaran berjalan lancar karena sudah memenuhi persyaratan, baik administratif, ataupun kepengurusan DPP, DPD, hingga DPC,” kata OSO dalam kata pengantarnya.

OSO menyebut bahwa kedatangan Hanura ke KPU untuk memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggarea Pemilu. “Sejak awal kami patuh dengan keputusan-keputusan KPU,” tegas Ketua DPD RI Periode 2014-2019 ini. 

OSO pun menyampaikan pengharapan agar KPU sebagai penyelenggara Pemilu betul-betul melaksanakan tugas secara jujur dan adil. “Semoga Pemilu kali ini menjadi Pemilu bermartabat, Pemilu yang menjaga harga diri bangsa, dan terus…terus bisa menjaga persatuan,” tegas OSO.

Sebagai penyelenggara Pemilu, OSO pun berharap KPU dan Bawaslu bisa mengayomi partai-partai dan tidak membedakan antarpartai politik.

“Kami memohon kepada masyarakat agar mendoakan KPU dan Bawaslu betul-betul diridhoi, dan dijaga martabatnya sehingga dapat mejalankan tugas  dengan baik,” tuntas OSO.

Parpol yang mendaftar di KPU sendiri harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU.

“Saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

"Bagi yang sudah lengkap, maka  diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," lanjut Hasyim Asy’ari.

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.

Sementara parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Gelora, dan Partai Republiku Indonesia. Sedangkan pada Senin sore dijadwalkan Partai gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga dijadwalkan melakukan pendaftaran.

Komentar