Piutang PBB Tabanan Membengkak Rp 70 M
KPK Sarankan Agar Dibentuk Satgas Penagihan PBB
TABANAN, NusaBali
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tabanan membengkak. Per tanggal 8 Agustus 2022 mencapai Rp 70 miliar lebih.
Bengkaknya piutang ini sempat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera ditangani. Kini untuk menyelesaikannya, Pemkab Tabanan akan membuat Satgas (satuan tugas) Penagihan Piutang PBB.
Bengkaknya piutang PBB tersebut terungkap saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) melaksanakan rapat terkait rancangan perubahan KUA-PPAS 2022 dan rancangan KUA-PPAS 2023 pada, Minggu (7/8). Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan Anak Agung Ngurah Trisna Dalem mengatakan piutang PBB yang mencapai Rp 70 miliar adalah warisan yang setiap tahunnya bertambah. Jumlah piutang tersebut terhitung sejak tahun 2012.
“Ini adalah piutang warisan, tiap tahunnya ada saja penambahan,” ungkap Ngurah Trisna Dalem, Senin (8/8). Kata dia, penyebab adanya penumpukan piutang karena berbagai faktor. Salah satunya adanya pelimpahan piutang semu. “Misalnya tanah sudah dipecah untuk dibuatkan sertifikat, namun induknya ini masih. Ini yang menyebabkan adanya piutang. Selain itu karena memang belum dibayar oleh wajib pajak,” tegasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bakeuda Tabanan selaku leading sector akan membuat satgas. Satgas saat ini tengah dirancang. “Kapan jadinya kami masih koordinasikan kepada Pak Sekda,” ungkapnya. Gung Dalem sapaan akrabnya pun menegaskan sembari menunggu satgas dibentuk, Bakeuda akan menelusuri dan mengecek penyebab menumpuknya piutang yang diakibatkan oleh angka semu ini.
“Kita akan telusuri terus sembari membentuk satgas,” kata Mantan Asisten I Setda Tabanan ini. Hal senada disampaikan Sekda Tabanan Gede Susila. Menurutnya, dalam kasus menuntaskan piutang PBB akan dibentuk Satgas yang melibatkan sejumlah instansi seperti dari Kejari dan lainnya. “Piutang PBB ini memang sempat mendapat sorotan dari KPK, kita disarankan bentuk satgas dalam penagihan. Segera kita akan bentuk. Tapi penumpukan piutang ini tidak hanya di Tabanan saja, melainkan hampir di seluruh Indonesia terjadi,” katanya. Ditegaskan piutang yang mencapai Rp 70 miliar tersebut tidak bisa dihapus. “Mudah-mudahan dengan dibentuknya satgas bisa menyelesaikan piutang yang memang nilainya cukup besar,” harapnya. *des
Komentar