Ketua LPD Anturan Minta Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam
DENPASAR, NusaBali
Ketua LPD Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewenangan dana LPD Anturan minta perlindungan hukum ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Penasihat hukum Nyoman Arta Wirawan yaitu I Wayan Sumardika mengatakan surat mohon perlindungan hukum ke Menkopolhukam tersebut sudah dikirimkan Jumat (5/8) lalu. “Klien kami minta perlindungan hukum ke Menkopolhukam karena adanya dugaan kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng dengan cara memaksakan kekuasaannya,” ujar Sumardika yang dihubungi via WhatsApp pada Senin (8/8).
Disebutkan ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Buleleng. Sumardika membeberkan awal berdirinya LPD Anturan sekitar tahun 1990 mendapat bantuan dari pemerintah Rp 2 juta. Selanjutnya pada 1992 kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah Rp 2,5 juta. Selebihnya hingga saat ini dana LPD Anturan berasal dari masyarakat berupa tabungan, deposito dan keuntungan kredit yang mencapai ratusan miliar.
Pengacara ini lalu mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang mencapai Rp 151 miliar. “Bagaimana ceritanya uang bantuan pemerintah Rp 4,5 juta itu menjadi Rp 151 miliar. Lalu uang masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan kredit apakah juga dianggap uang negara?,” beber Sumardika.
Ditegaskan, ketika auditor tidak dapat menghitung dengan nyata dan pasti jumlah kerugian negara sesuai UU perbendaharaan negara, BPK dan UU tindak pidana korupsi maka yang terjadi di LPD Anturan tersebut bukanlah tindak pidana korupsi. “Kuat dugaan penyidik menggunakan kekuasaannya untuk menjadikan kasus pidana umum menjadi kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Di akhir surat permohonan perlindungan hukum tersebut, Nyoman Arta Wirawan meminta agar kasus ini dihentikan penyidikannya. “Serta hak klien kami dan LPD Anturan dikembalikan,” pungkas pengacara senior ini.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara yang dikonfirmasi terkait upaya tersangka minta perlindungan hukum ke Menkopolhukam menanggapi santai. Jayalantara mempersilakan jika penasehat hukum tersangka memiliki argumen hukum yang berbeda. Hal itu, kata dia, akan dibuktikan dalam persidangan terbuka. "Silakan saja itu pendapat (penasihat hukum). Nanti akan diuji dalam persidangan," tegasnya. *rez, mz
1
Komentar