Produksi Cokelat Ganja, Satpam Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Seorang satpam kos-kosan Ricard Fajariadi, 24, diringkus aparat Polsek Denpasar Barat, Jumat (5/8).
Tersangka ini ditangkap karena memproduksi cokelat campur ganja kering. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,07 kilogram ganja kering, 1 bungkus cokelat, dan lainnya.
Berdasarkan hasil periksaan, diketahui tersangka sudah jadi pengedar ganja sudah tiga tahun. Sementara memproduksi cokelat campur batang ganja sudah tiga kali. Menariknya, tersangka Ricard mendapat ide untuk membuat cokelat campur ganja dari kakaknya bernama Tomy Rirehena, yang kini tengah mendekam di salah satu Lapas di Sumatera karena kasus narkoba.
Tersangka ini merendam ganja kering ke dalam ember menggunakan arak. Setelah itu, arak yang sudah direndam ganja kering itu dimasak. Setelah itu dicampur dengan cokelat lalu dibekukan. "Ide membuat cokelat ganja itu didapatkan dari kakak tersangka melalui telepon," ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (8/8) siang.
Kompol Made Hendra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ricard ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada kiriman paket mencurigakan dari Sumatera melalui ekspedisi jasa pengiriman barang, pada Kamis (4/8). Kiriman barang mencurigakan itu ditunjukan kepada Jalan Purnawira V Nomor 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Tak mau buang waktu lama, aparat Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tersangka Ricard di lokasi penerima barang mencurigakan tersebut. Awalnya polisi menemukan 3 paket ganja kering siap edar.
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 1 paket di dalamnya berisi buntalan lakban warna cokelat beisi daun, batang, dan biji ganja kering seberat 1,07 kilogram, 1 buah timbangan elektrik besar warna hijau, 1 buah kardus warna cokelat bekas pembungkus paket, dan 1 buah ember warna orange dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol (arak) rendaman batang ganja dengan berat bruto 2.350 gram,
"Ganja paket besar ini (seberat 1,07 Kg) akan dipecah-pecah dan diedarkan sesuai dengan perintah. Pengedaran ganja kering ini sudah dijalankannya sudah tiga tahun. Sementara ganja cokelat ini adalah modus baru. Cara membuat ganja cokelat ini dipandu oleh kakaknya melalui telepon. Efeknya sama seperti ganja," beber Kompol Made Hendra yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Kapolsek mengatakan keterangan dari tersangka masih terus didalami. Dikatakan keterangan dari tersangka masih beli-belit. "Tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Sementara tersangka Ricard mengaku baru tiga kali mengolah cokelat campur ganja. Hasil olahannya dikirim ke Sumatera. Anehnya, Ricard mengaku tidak tahu alamat kakaknya yang dipenjara di salah satu Lapas di Sumatera. "Hasil olahan ini tidak diperjualbelikan. Saya kirim ke kakak saya. Sudah tiga kali saya olah cokelat campur ganja," tutur Ricard kepada wartawan. *pol
Komentar