nusabali

Bendesa Kubutambahan Diperiksa sebagai Tersangka

  • www.nusabali.com-bendesa-kubutambahan-diperiksa-sebagai-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pemalsuan dokumen atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjerat Bendesa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Jero Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka, terus bergulir.

Terbaru, pasca ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Warkadea, pada Senin (8/8). Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Warkadea diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sesuai sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. "Benar (diperiksa). Dipanggil terkait kasus pasal 263 KUHP," ujarnya.

Kuasa Hukum Jero Warkadea, Wayan Sudarma mengatakan, pemeriksaan tersebut atas dasar pemanggilan ulang setelah pemanggilan yang pertama kliennya tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit. Selama proses pemeriksaan, penyidik meminta keterangan tambahan terkait proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.

"Kami tegaskan BPN sebelumnya sudah melakukan penelitian dan kajian sebelum menerbitkan sertifikat, dilakukan pengukuran termasuk pemeriksaan objek dan itu beres sehingga sertifikat atas nama Desa Adat Kubutambahan diterbitkan," jelas Sudarma dikonfirmasi terpisah.

Sudarma pun mempertanyakan dasar penetapan tersangka Jro Warkadea. Dari hasil koordimasi, penyidik mendasari atas ada keterangan palsu. Menurut Sudarma, saat diminta bukti penguasaan, penyidik tidak bisa menunjukkan klaim penguasaan oleh ahli waris (Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda) dalam kasus tersebut sebagai pelapor.

"Yang dipalsukan menurut penyidik adalah keadaan, versi penyidik bahwa tidak benar tanah yang didaftarkan dibawah penguasaan Warkadea selaku Kelian Desa Adat. Yang benar tanah itu dikuasai oleh ahli waris dari Gede Putra yakni pelapor. Ini kan hanya berdasarkan keterangan pelapor. Jadi kami akan buktikan nanti apakah pelapor ini punya hak atas tanah itu," ujar Sudarma.

Sebelumnya Jro Pasek Warkadea ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasarkan Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM No. 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.

Sejak tahun 1971, di atas tanah itu bangunan Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda selaku pelapor, mengaku sebagai pemilik lahan tersebut atas dasar Catatan Persil 38b, klas II luas 2.070 ha atas nama Gede Putra No 138 yang terdapat pada Kantor Inspeksi Ipeda Denpasar Kantor Dinas Luar tk.I Ipeda Singaraja. *mz

Komentar