Ratusan Kosmetik Ilegal Disita
Satu Kasus Berlanjut Proses Hukum
Produksi kosmetik makin marak, namun yang beredar saat ini tidak semuanya memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 730 pcs dari 107 item produk kosmetik ditemukan tanpa izin edar, sepanjang dilakukan penertiban pasar di Buleleng selama tahun 2022 ini. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng pun melakukan penyitaan pada produk yang ditemukan di lima sarana wilayah Kabupaten Buleleng. Ratusan produk itu mulai dari parfum, sabun, masker wajah, lotion, hair tonic, krim, lipstik dan maskara senilai puluhan juta rupiah.
Kepala Loka POM Buleleng I Made Erry Bahari Hantana, Senin (8/8), mengatakan perkembangan pemakaian dan permintaan kosmetik di Indonesia mengalami lonjakan. Tren peningkatan itu pun terjadi, dengan mudahnya akses dan promosi di media sosial. “Permintaannya semakin banyak, seharusnya pelaku usaha wajib menyiapkan kosmetik yang aman dan wajib mengantongi izin edar BPOM. Mau asli atau tidak harus ada izin dulu untuk mengetahui bahan berbahaya atau tidak,” ucap Erry Bahari.
Ratusan produk yang dinyatakan ilegal itu didatangkan sejumlah sarana secara online. Loka POM Buleleng juga telah melakukan penelusuran melalui tim digitalnya. Namun sebanyak lima sarana dinyatakan tidak memenuhi syarat ini mengaku belum paham terkait pemasaran produk yang baik dan aman. Mereka juga dinilai kooperatif, sehingga hanya diberikan teguran lisan, peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual kosmetik tidak berizin.
Sedangkan sanksi lain yang juga diberikan Loka POM Buleleng untuk memberikan efek jera pada sarana atau personal yang dinilai membandel, dapat diproses secara hukum. Seperti seorang sales yang beroperasi di wilayah Buleleng, yang memasarkan obat keras tanpa izin. Kasus sales itu pun ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Erry Bahari menjelaskan, sales yang tersangkut masalah ini sudah memasarkan kosmetik dan sejumlah obat keras sejak tahun 2019. Oknum sales ini pun baru ketahuan pada tahun 2021 lalu. “Sebelumnya kami memang menelusuri, prosesnya panjang. Ternyata sudah lama melakukan penjualan obat keras sembarangan. Seharusnya itu tidak boleh dijual sembarangan dan harus dengan resep dokter,” tegas dia.
Penindakan dengan proses hukum dilakukan Loka POM Buleleng untuk memberikan efek jera. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan. Menurut Erry oknum bersangkutan melanggar undang-undang kesehatan dan terancam penjara dan denda. *k23
Kepala Loka POM Buleleng I Made Erry Bahari Hantana, Senin (8/8), mengatakan perkembangan pemakaian dan permintaan kosmetik di Indonesia mengalami lonjakan. Tren peningkatan itu pun terjadi, dengan mudahnya akses dan promosi di media sosial. “Permintaannya semakin banyak, seharusnya pelaku usaha wajib menyiapkan kosmetik yang aman dan wajib mengantongi izin edar BPOM. Mau asli atau tidak harus ada izin dulu untuk mengetahui bahan berbahaya atau tidak,” ucap Erry Bahari.
Ratusan produk yang dinyatakan ilegal itu didatangkan sejumlah sarana secara online. Loka POM Buleleng juga telah melakukan penelusuran melalui tim digitalnya. Namun sebanyak lima sarana dinyatakan tidak memenuhi syarat ini mengaku belum paham terkait pemasaran produk yang baik dan aman. Mereka juga dinilai kooperatif, sehingga hanya diberikan teguran lisan, peringatan dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual kosmetik tidak berizin.
Sedangkan sanksi lain yang juga diberikan Loka POM Buleleng untuk memberikan efek jera pada sarana atau personal yang dinilai membandel, dapat diproses secara hukum. Seperti seorang sales yang beroperasi di wilayah Buleleng, yang memasarkan obat keras tanpa izin. Kasus sales itu pun ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Erry Bahari menjelaskan, sales yang tersangkut masalah ini sudah memasarkan kosmetik dan sejumlah obat keras sejak tahun 2019. Oknum sales ini pun baru ketahuan pada tahun 2021 lalu. “Sebelumnya kami memang menelusuri, prosesnya panjang. Ternyata sudah lama melakukan penjualan obat keras sembarangan. Seharusnya itu tidak boleh dijual sembarangan dan harus dengan resep dokter,” tegas dia.
Penindakan dengan proses hukum dilakukan Loka POM Buleleng untuk memberikan efek jera. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani kepolisian dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan. Menurut Erry oknum bersangkutan melanggar undang-undang kesehatan dan terancam penjara dan denda. *k23
1
Komentar