Satpol PP dan BC Sita 67 Bungkus Rokok Ilegal
Sebanyak 67 bungkus rokok ilegal disita dari 6 warung di 6 lokasi berbeda. Sebanyak 3 warung berada di Dentim dan 3 warung lagi berada di Densel.
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Bea Cukai (BC) Denpasar melakukan razia rokok ilegal di kawasan Kecamatan Denpasar Timur (Dentim) dan Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Senin (8/8). Sebanyak 67 bungkus rokok tanpa pita cukai disita petugas dan dibawa ke kantor Bea Cukai.
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Nendra didampingi Kasi Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar Gede Sudana, mengatakan razia ini bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar untuk memeriksa keberadaan rokok ilegal yang beredar di warung-warung.
Ditengarai sejumlah warung di Denpasar menjual rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai. “Ini kami sekarang temukan sebanyak 67 bungkus rokok. Rokok-rokok ini tanpa menggunakan pita cukai yang sudah diatur oleh pemerintah,” kata Agung Nendra.
Dari razia yang digelar mulai pukul 09.30 Wita tersebut, didapati 67 bungkus rokok ilegal dari 6 warung di 6 lokasi berbeda. Sebanyak 3 warung berada di Dentim dan 3 warung lagi berada di Densel. “Mereka menjual di dalam warung. Dan ini dijual ke masyarakat umum,” ucap Agung Nendra.
Agung Nendra mengatakan, warung-warung ini secara terang-terangan melakukan penjualan kendati sudah tahu rokok tersebut tanpa pita cukai. Hal itu membuat pihaknya harus melakukan penyitaan dan memberikan teguran agar tidak terulang kembali.
Agung Nendra menyebut, selain di Dentim dan Densel, razia serupa juga akan digencarkan di Denpasar Utara dan Denpasar Barat. Di wilayah tersebut akan dilakukan razia bukan saja warung namun juga toko-toko besar yang menjual rokok.
Dia berharap, setiap warung dan toko yang menjual rokok tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Sebab, jika pita cukai tidak ada itu artinya rokok yang mereka jual ilegal. *mis
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Nendra didampingi Kasi Pengawasan, Pembinaan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar Gede Sudana, mengatakan razia ini bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar untuk memeriksa keberadaan rokok ilegal yang beredar di warung-warung.
Ditengarai sejumlah warung di Denpasar menjual rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai. “Ini kami sekarang temukan sebanyak 67 bungkus rokok. Rokok-rokok ini tanpa menggunakan pita cukai yang sudah diatur oleh pemerintah,” kata Agung Nendra.
Dari razia yang digelar mulai pukul 09.30 Wita tersebut, didapati 67 bungkus rokok ilegal dari 6 warung di 6 lokasi berbeda. Sebanyak 3 warung berada di Dentim dan 3 warung lagi berada di Densel. “Mereka menjual di dalam warung. Dan ini dijual ke masyarakat umum,” ucap Agung Nendra.
Agung Nendra mengatakan, warung-warung ini secara terang-terangan melakukan penjualan kendati sudah tahu rokok tersebut tanpa pita cukai. Hal itu membuat pihaknya harus melakukan penyitaan dan memberikan teguran agar tidak terulang kembali.
Agung Nendra menyebut, selain di Dentim dan Densel, razia serupa juga akan digencarkan di Denpasar Utara dan Denpasar Barat. Di wilayah tersebut akan dilakukan razia bukan saja warung namun juga toko-toko besar yang menjual rokok.
Dia berharap, setiap warung dan toko yang menjual rokok tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Sebab, jika pita cukai tidak ada itu artinya rokok yang mereka jual ilegal. *mis
Komentar