Pengelolaan 2 TPST di Denpasar Gunakan Sistem Kontrak Payung Selama 20 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pengelolaan dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Denpasar sudah masuk penetapan pemenang tender.
Rekanan pemenang tender yang akan mengelola TPST yakni PT Bali Citra Metro Plasma Power (BCMPP) dengan perjanjian kontrak selama 20 tahun.
Direktur PT BCMPP Made Wahyu Wiratma dalam pemaparannya saat sosialisasi penggunaan sistem pengolahan sampah di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Senin (8/8), mengatakan pihaknya akan mengelola sampah di dua lokasi yakni TPST di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur dan TPST di Desa Padangsambiang Kaja, Denpasar Barat.
Sampah-sampah yang akan masuk di dua TPST itu akan diolah menjadi briket sampah atau refuse derived fuel (RDF) untuk sampah kering. Sementara untuk sampah basah yang berupa buah dan sayur digunakan sebagai makanan maggot dan kompos serta pelet.
“RDF ini memiliki nilai kalor yang sama sehingga bisa menggantikan bahan-bahan alat pembakaran kotor seperti batubara. Nilai kalornya 3.000 kalori yang sama dengan batubara,” kata Wiratma.
Untuk kapasitas alat pengolahan sampah di TPST Padangsambian Kaja sebanyak 120 ton per hari, dan untuk pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu 450 ton per hari. “Kami selalu antisipasi dengan memberikan toleransi jumlah sampah hingga 110 persen per hari dari jumlah sampah yang bisa ditampung di masing-masing TPST,” imbuh Wiratma.
Terkait dengan jasa mengolah sampah tersebut nilainya yakni Rp 100.000 per ton. Sementara pengelolaan sampah di TPST Kesiman Kertalangu minimal melibatkan sebanyak 77 orang dan di TPST Padangsambian Kaja minimal 30 orang.
Sebelum penerapan, pihaknya akan melaksanakan pelatihan singkat selama 2-3 minggu kepada petugas termasuk proses trial and error.
“Untuk penjualan RDF kami sudah melakukan MoU dengan PT Semen Indonesia di Jawa Timur. Jika nantinya pengelolaan sudah berjalan, namun belum diambil oleh PT Semen Indonesia, kami akan kirim ke Solo,” ujar Wiratma.
Sementara Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan saat ini pemenang tender baru di dua lokasi. Sebab, untuk pengelolaan TPST di Tahura saat ini masih dalam proses tender.
“Tender pengelolaan tiga TPST ini dibagi dalam dua paket. Paket pertama untuk dua TPST sudah ada pemenang. Sementara satu lagi yang di TPST Tahura masih proses karena lahannya milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sehingga membutuhkan waktu lebih lama,” ujar Sekda Alit Wiradana.
Sekda Alit Wiradana menambahkan, kontrak pengelolaan sampah ini akan menggunakan kontrak payung. Kontrak payung selama 20 tahun yang dilaksanakan di Denpasar ini merupakan yang pertama di Indonesia. Menurutnya ini akan menjadi percontohan nasional. *mis
Direktur PT BCMPP Made Wahyu Wiratma dalam pemaparannya saat sosialisasi penggunaan sistem pengolahan sampah di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Senin (8/8), mengatakan pihaknya akan mengelola sampah di dua lokasi yakni TPST di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur dan TPST di Desa Padangsambiang Kaja, Denpasar Barat.
Sampah-sampah yang akan masuk di dua TPST itu akan diolah menjadi briket sampah atau refuse derived fuel (RDF) untuk sampah kering. Sementara untuk sampah basah yang berupa buah dan sayur digunakan sebagai makanan maggot dan kompos serta pelet.
“RDF ini memiliki nilai kalor yang sama sehingga bisa menggantikan bahan-bahan alat pembakaran kotor seperti batubara. Nilai kalornya 3.000 kalori yang sama dengan batubara,” kata Wiratma.
Untuk kapasitas alat pengolahan sampah di TPST Padangsambian Kaja sebanyak 120 ton per hari, dan untuk pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu 450 ton per hari. “Kami selalu antisipasi dengan memberikan toleransi jumlah sampah hingga 110 persen per hari dari jumlah sampah yang bisa ditampung di masing-masing TPST,” imbuh Wiratma.
Terkait dengan jasa mengolah sampah tersebut nilainya yakni Rp 100.000 per ton. Sementara pengelolaan sampah di TPST Kesiman Kertalangu minimal melibatkan sebanyak 77 orang dan di TPST Padangsambian Kaja minimal 30 orang.
Sebelum penerapan, pihaknya akan melaksanakan pelatihan singkat selama 2-3 minggu kepada petugas termasuk proses trial and error.
“Untuk penjualan RDF kami sudah melakukan MoU dengan PT Semen Indonesia di Jawa Timur. Jika nantinya pengelolaan sudah berjalan, namun belum diambil oleh PT Semen Indonesia, kami akan kirim ke Solo,” ujar Wiratma.
Sementara Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan saat ini pemenang tender baru di dua lokasi. Sebab, untuk pengelolaan TPST di Tahura saat ini masih dalam proses tender.
“Tender pengelolaan tiga TPST ini dibagi dalam dua paket. Paket pertama untuk dua TPST sudah ada pemenang. Sementara satu lagi yang di TPST Tahura masih proses karena lahannya milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sehingga membutuhkan waktu lebih lama,” ujar Sekda Alit Wiradana.
Sekda Alit Wiradana menambahkan, kontrak pengelolaan sampah ini akan menggunakan kontrak payung. Kontrak payung selama 20 tahun yang dilaksanakan di Denpasar ini merupakan yang pertama di Indonesia. Menurutnya ini akan menjadi percontohan nasional. *mis
1
Komentar