Pengerukan Bukit di Kecamatan Dawan Meluas
Baru dua pengeruk bukit yang mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
SEMARAPURA, NusaBali
Aktivitas pengerukan bukit di sejumlah desa di Kecamatan Dawan, Klungkung, terus bertambah. Bahkan, sejak awal pengerukan pada 16 titik, kini meluas menjadi 40 titik.
Informasi di lapangan, dari 40 titik pengerukan bukit tersebut tersebar di enam desa wilayah Kecamatan Dawan. Namun, yang saat ini aktif masih sekitar 26 titik lokasi. Karena pengerukan yang tanahnya untuk kepentingan proyek PKB (Pusat Kesenian Bali) di eks Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung itu, lokasinya berpindah-pindah.
Kepala Dinas Lingkungam Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana mengatakan, pihaknya belum melakukan pendataan terbaru ke lokasi pengerukan. Namun, dirinya telah menerima informasi dari pihak kecamatan, terkait dengan penambahan lokasi pengerukan bukit di Kecamatan Dawan.
Hingga saat ini baru dua pengeruk bukit yang mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Terkait lokasi lain, pihaknya mengaku terus mendata agar pengeruk tanah segera mengurus dokumen terkait perizinannya. "Kami berikan arahan untuk urus UKL-UPL, namun mengenai dapat atau tidak, itu dari Kementerian," ujar pejabat asal Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem ini.
Sementara itu, Satpol PP Klungkung sudah menghentikan aktivitas pengerukan bukit di wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, tepatnya di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Jumat (5/8). Penghentian itu menyusul adanya keluhan dari pangempon pura tersebut. Karena aktivitas pengerukan itu dinilai membahayakan keberadaan bangunan pura. Selain itu, posisi pura ada di atas bukit setempat.
"Pada intinya kami melakukan penghentian sementara karena ada pihak yang keberatan. Kami ambil langkah penghentian ini untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta. *wan
Informasi di lapangan, dari 40 titik pengerukan bukit tersebut tersebar di enam desa wilayah Kecamatan Dawan. Namun, yang saat ini aktif masih sekitar 26 titik lokasi. Karena pengerukan yang tanahnya untuk kepentingan proyek PKB (Pusat Kesenian Bali) di eks Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung itu, lokasinya berpindah-pindah.
Kepala Dinas Lingkungam Hidup dan Pertanahan Klungkung I Ketut Suadnyana mengatakan, pihaknya belum melakukan pendataan terbaru ke lokasi pengerukan. Namun, dirinya telah menerima informasi dari pihak kecamatan, terkait dengan penambahan lokasi pengerukan bukit di Kecamatan Dawan.
Hingga saat ini baru dua pengeruk bukit yang mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Terkait lokasi lain, pihaknya mengaku terus mendata agar pengeruk tanah segera mengurus dokumen terkait perizinannya. "Kami berikan arahan untuk urus UKL-UPL, namun mengenai dapat atau tidak, itu dari Kementerian," ujar pejabat asal Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem ini.
Sementara itu, Satpol PP Klungkung sudah menghentikan aktivitas pengerukan bukit di wilayah Desa Pikat, Kecamatan Dawan, tepatnya di dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Jumat (5/8). Penghentian itu menyusul adanya keluhan dari pangempon pura tersebut. Karena aktivitas pengerukan itu dinilai membahayakan keberadaan bangunan pura. Selain itu, posisi pura ada di atas bukit setempat.
"Pada intinya kami melakukan penghentian sementara karena ada pihak yang keberatan. Kami ambil langkah penghentian ini untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta. *wan
Komentar