Irjen Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diduga Dalang Penembakan Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.
JAKARTA, NusaBali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam. Jenderal Listyo Sigit mengungkap Irjen Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Jenderal Listyo Sigit.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau RE (Richard Eliezer) ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR atau R (Ricky Rizal) ajudan istri Ferdy Sambo, dan KM sopir Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada, Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 1 depan kamar istri Ferdy Sambo. Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Jenderal Listyo Sigit. Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) lalu terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana. "Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Komjen Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dia menjelaskan bahwa, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana. "Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Ketika menyampaikan paparan, Komjen Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi. "Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Komjen Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam. Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.
"Karena sudah ada unsur pidana-nya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. Komjen Agung Budi juga mengungkapkan saat ini tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. "Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob," katanya. Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu (Brigjen) karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri. Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri.
"Sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. "Kemungkinan masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo Sigit.
Sementara itu, situasi di Mako Brimob Polri Depok, Selasa malam, terpantau kondusif usai penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dua mobil kendaraan taktis dan sejumlah kendaraan motor Brimob siaga di pintu masuk utama Mako Brimob. *ant
1
Komentar