Kurir Shabu asal Lumajang Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Kurir shabu dan ekstasi, Fuguh Tri Prasetyo, 35, dituntut hukuman 10 tahun penjara karena kepemilikan 239 gram shabu. Kurir asal Lumajang, Jawa Timur ini juga dituntut membayar denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 4 miliar subsider satu tahun penjara,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang online yang digelar Selasa (9/8).
Dalam tuntutan, Fuguh dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Atas tuntutan tersebut, Fuguh yang didampingi penasihat hukumnya, Aji Silaban minta waktu untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). “Yang Mulia, kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Aji.
Fuguh ditangkap BNNP Bali saat menempel shabu di bak sampah di depan tempat kosnya di Jalan Gatot Subroto 1/II, Banjar Tegeh Sari, Denpasar Utara. Polisi mengamankan shabu seberat 239 gram.
Saat penggeledahan di kamar kos, petugas kembali menemukan 134 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 29,8 gram netto. Ekstasi itu disembunyikan di dalam dispenser. Polisi juga menemukan timbangan digital dan peralatan lainnya. Pengakuan Fuguh dia disuruh mengedarkan barang haram itu oleh temannya bernama Iguk.
Terdakwa diberi upah sebesar Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu dengan cara ditransfer ke rekening miliknya. Terakhir kali Iguk mengirimkan upah kepada terdakwa pada 5 April 2022 sebesar Rp 1,5 juta. *rez
Komentar