Lagi, Pengusaha Keluhkan Penetapan Utang Pajak
SINGARAJA, NusaBali
Keluhan penetapan utang pajak restoran dari pengusaha di Buleleng kembali mencuat.
Pengusaha yang membuka angkringan Kopi Manji menyampaikan keluhan dan keberatan ke DPRD Buleleng, karena dinyatakan memiliki utang pajak pada pemerintah, Selasa (9/8).
Kasus yang sama sebelumnya disampaikan pengusaha jus buah Apple Mart dua bulan lalu. Pemilik pun meminta mediasi kepada DPRD Buleleng saat itu. Kuasa hukum Kopi Manji, Wirasanjaya, saat pertemuan dengan Komisi III DPRD BUleleng dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, menyampaikan bahwa kliennya kecewa. Sebab pemerintah ujug-ujug menyatakan pemilik usaha memiliki utang pajak tanpa mendapat pembinaan terlebih dahulu.
Menurut Wirasanjaya, pemilik usaha Kopi Manji di Jalan Udayana, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dinyatakan sebagai wajib pajak pada April 2021. Lalu, BPKPD Buleleng pada awal 2022, melakukan audit pajak dan menyatakan utang pajak pokok dan denda sebesar Rp 72 juta.
Penetapan utang pajak itu menurutnya ada unsur pembiaran. Sebab setelah 9 bulan beroperasi dan ditetapkan menjadi wajib pajak baru dinyatakan salah menyetor pajak. Padahal selama beroperasi, usaha kopi shop ini tidak mengenakan pajak 10 persen pada konsumen. “Tahu-tahu, pemerintah menghitung 10 persen dari omzet, padahal klien kami tidak pernah mengenakan pajak itu ke konsumen. Kalau memang ini tidak selesai, ya dia akan tutup usahanya,” imbuh dia. Dia pun menuding dengan kasus yang dialami kliennya, iklim investasi pajak di Buleleng tidak kondusif. Sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan pemerintah juga kurang.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menegaskan penetapan piutang pajak kepada pengusaha Kopi Manji, karena saat dilakukan audit pajak, nominal yang disetorkan jauh dari potensi. BPKPD sudah melakukan rekonstruksi data termasuk memanggil pemilik usaha dalam proses audit.
“Keberatan wajib pajak sudah kami akomodasi dari berita acara. Ada berita acara juga yang ditandatangani yang bersangkutan. Semuanya sudah berproses sesuai dengan ketentuan,” jelas Sugiartha.
Dia menyarankan kepada wajib pajak yang merasa keberatan atas penetapan piutang pajak itu, untuk mengajukan keringanan atau penghapusan kepada bupati. Keberatan juga dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi sebagai mediator dalam pertemuan tersebut meminta pemerintah bersikap profesional dalam proses pemungutan pajak. Sebab dengan kasus yang sama setahun ini DPRD Buleleng sudah menerima dua pangaduan. “Pemerintah harus bersikap adil. Jangan hanya penetapan lalu ujug-ujug ada pemeriksaan yang membuat pengusaha kaget. Ini harus diawali dengan sosialisasi dan pemahaman ke wajib pajak dulu sebelumnya,” tegas dia. *k23
1
Komentar