Pegawai Non PNS akan Dialihkan ke ASN
Saya belum tahu seleksinya nanti seperti apa, yang jelas penghapusan pegawai non PNS dilakukan paling lambat 28 November 2023.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian terkait penghapusan pegawai non PNS di pemerintah kabupaten/kota. Seluruh pegawai non PNS akan dialihkan ke ASN melalui seleksi tertutup. Pemkab Buleleng pun mulai memetakan data pegawai non PNS.
Sekda Buleleng Gede Suyasa, Selasa (9/8) kemarin, mengatakan sesuai dengan surat edaran terakhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memerintahkan pemerintah daerah melakukan pemetaan. Namun pengalihan pegawai non PNS ke ASN, kata Suyasa, tidak langsung instan. Mereka tetap harus mengikuti seleksi dari pemerintah pusat. “Sedang berproses pemetaan, siapa saja yang memiliki peluang ikut seleksi CPNS maupun PPPK. Tidak langsung jadi, yang berpeluang nanti yang bisa ikut seleksi,” ucap Suyasa.
Proses seleksi secara detail disebutnya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Namun gambaran umum, seleksi pegawai non PNS ini hampir sama dengan seleksi PPPK. Hanya yang sudah terdata dalam aplikasi yang bisa ikut seleksi. Persaingan pun akan menjadi lebih ketat, karena mereka bersaing antar pegawai. Seleksi pun tidak akan dibuka untuk umum.
Saat ini, pemerintah daerah sedang menunggu aplikasi yang disiapkan oleh KemenPAN RB. Seluruh pegawai non PNS di Buleleng akan di input database nya dalam satu aplikasi. Mulai dari data by name by address, Surat Keputusan (SK) dan data kepegawaian lainnya.
Pemkab Buleleng tidak dapat memastikan terkait detail pelaksanaan seleksi, maupun penganggaran gaji setelah dilakukan pengalihan status. “Saya belum tahu seleksinya nanti seperti apa, yang jelas penghapusan pegawai non PNS dilakukan paling lambat 28 November 2023. Termasuk penganggaran gaji juga belum, kami baru disuruh pemetaan dulu,” jelas Suyasa. *k23
Komentar