Radhea Susul Sang Ayah Dewa Ketut Puspaka ke Lapas Kerobokan
DENPASAR, NusaBali.com - Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, menyusul sang ayah, mantan Sekda Buleleng (2011-2020), Dewa Ketut Puspaka menuju Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Radhea yang sudah menyandang status tersangka sejak enam bulan lalu ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Diketahui penetapan Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Buleleng sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus ayahnya, Dewa Ketut Puspaka, yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Diantaranya proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perizinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Radhea. "Sudah ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan," tegas Luga Harlianto. *rez
Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara ini. Salah satunya, yaitu penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. Dari sini, ada uang yang mengalir ke rekening Radhea terkait perizinan tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 7 miliar.
Sang ayah, Dewa Puspaka sendiri sudah lebih dulu divonis bersalah Pengadilan Tipikor Denpasar dalam dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Dewa Puspaka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Kerobokan.
Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Radhea. "Sudah ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan," tegas Luga Harlianto. *rez
Komentar