Seluruh Fraksi Setujui Penetapan KUA dan PPAS APBD 2023
DENPASAR, NusaBali
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022.
Hal itu mengemuka pada penutupan Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang digelar di gedung dewan setempat, Selasa (9/8).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, dihadiri Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Sekda IB Alit Wiradana, Forkopimda Denpasar, serta OPD terkait secara daring dan luring.
Pemandangan umum fraksi yang diawali Fraksi Gerindra, yang dibacakan I Ketut Sudana, menyepakati dan menyetujui penetapan KUA dan PPAS APBD 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS APBD 2022. Fraksi Gerindra mengapresiasi pendapatan yang dirancang meningkat dari tahun anggaran sebelumnya. Meski demikian, disarankan agar pada tahun-tahun berikutnya bisa semakin ditingkatkan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang bersumber khususnya dari pajak reklame.
Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan I Made Sukarmana, juga mengapresiasi Pemkot Denpasar yang telah memprioritaskan anggaran pendidikan untuk pembangunan SMPN 16 sebesar Rp 20,1 miliar dan Rp 77,1 miliar untuk pembangunan 165 ruang kelas baru untuk SD di KUA/PPAS 2023.
Fraksi Golkar lewat juru bicaranya I Wayan Duaja, menyatakan dana surplus sebesar Rp 70,7 miliar yang terealisasi di APBD 2021 tersebut dialokasikan Rp 34,39 miliar, atau hampir 50% untuk peningkatan belanja modal dalam rancangan Perubahan KUA PPAS 2022 ini. Karenanya, Fraksi Golkar mengapresiasi keseriusan Pemkot Denpasar untuk merancang peningkatan belanja modal di tengah menurunnya target pendapatan daerah dan berharap ke depan hal tersebut terus diperjuangkan.
Fraksi PDIP dalam pemandangan umum yang dibacakan Ida Bagus Ketut Wirajaya mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari OPD penghasil, seperti digitalisasi perpajakan dan retribusi, legalisasi objek pajak dan retribusi dengan membuat regulasi yang diperlukan.
Pandangan Fraksi NasDem-PSI yang dibacakan oleh Agus Wirajaya mengingatkan agar setiap anggaran yang disusun OPD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga serapannya dapat dioptimalkan dan tidak terjadi Silpa akibat adanya program yang tidak terlaksana. Silpa diharapkan merupakan surplus pendapatan.
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasamanya sehingga Rancangan KUA dan PPAS Kota Denpasar 2023 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 tersebut telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi, untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2023 serta Perubahan APBD 2022.
“Kebersamaan merupakan dasar dan komitmen untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Karena dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan, baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya, serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Walikota Jaya Negara.
Untuk diketahui, dalam Rancangan KUA, Rancangan PPAS 2023, dirancang sebesar Rp 2,07 triliun. Sedangkan belanja daerah dirancang sebesar Rp 2,30 triliun lebih.
Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 1,97 triliun, dan setelah perubahan dirancang Rp 1,94 triliun atau berkurang sebesar Rp 33,69 miliar.
Sedangkan belanja daerah dalam perubahan KUA dan PPAS 2022 dirancang Rp 2,30 triliun atau bertambah Rp 53,32 miliar. Dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 terjadi defisit sebesar Rp 367,34 miliar atau terdapat penambahan defisit sebesar Rp 87,02 miliar, yang sebelumnya sebesar Rp 280,32 miliar. Rencananya defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah. *mis
1
Komentar