Perumda Tribhuwana Ambil Alih Pengadaan Beras ASN Jembrana
NEGARA, NusaBali
Pengadaan beras PNS di lingkungan Pemkab Jembrana yang sebelumnya diadakan melalui sejumlah koperasi usaha dasar (KUD), belakangan diambil alih pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.
Pengadaan beras PNS ini menjadi salah satu unit usaha Perumda yang baru terbentuk di bawah pemerintahan Bupati–Wakil Bupati Jembrana I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat).
Dari informasi yang dihimpun NusaBali, pengadaan beras PNS melalui Perumda tersebut berjalan per Agustus 2022 ini. Namun ada sejumlah pihak yang menilai unit usaha Perumda terkait pengadaan beras PNS itu kurang inovatif. Pasalnya, dari Perumda menggeser peran KUD yang sudah lebih dulu menjadi penyedia beras PNS.
Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa, Selasa (9/8), mengakui bahwa pengadaan beras untuk PNS ditangani Perumda. Namun untuk informasi lebih jelas, dirinya meminta agar konfirmasi ke Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Jembrana yang menjadi leading sector terkait Perumda. “Lebih jelas ke Pak Asisten II. Karena beliau juga ikut dalam rapat kerja Dewan terkait Perumda,” ujarnya.
Asisten II Setda Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan, Perumda bukan mengambil alih pengadaan beras PNS. Namun pengadaan beras PNS melalui Perumda itu merupakan kesepakatan dari para PNS di masing-masing OPD.
Di mana, kata Sumber Wijaya, para PNS melalui para kepala OPD sempat meminta untuk meninjau pengadaan beras selama ini yang kualitasnya dinilai kurang layak. Saat itu, dari Perumda memberi tawaran pengadaan beras ASN dengan kualitas premium dan kemasan yang lebih layak. Adapun harga beras yang ditawarkan Perumda itu adalah seharga Rp 10.700 per kilogram (kg).
“Ketika disosialisasikan, penawaran dari Perumda itu disepakati bersama, masing-masing PNS minimal membeli 10 kg per bulan. Saat sosialisasi, dari Perumda juga memberi garansi kalau misalnya nanti ada masukan-masukan untuk perbaikan kualitas beras, mereka siap mengikuti. Jadi itu memang permintaan dari ASN sendiri,” kata Sumber.
Menurut Sumber, pembelian beras itu sebenarnya tidak wajib. Namun dengan adanya kebijakan Pemkab Jembrana dalam upaya memanfaatkan beras hasil produksi lokal, para PNS diharapkan bisa menjadi contoh. “Kebijakan itu juga untuk masyarakat Jembrana. PNS menjadi teladan menggunakan beras lokal. Namun kemarin ada permintaan agar kualitas berasnya ditingkatkan, dan Perumda menyanggupi itu,” tandas Sumber. *ode
Komentar