Perkosaan Sumberkima Hanya Sandiwara
Korban melapor telah mengalami perkosaan karena takut diketahui orangtuanya telah melakukan hubungan seksual dengan pacar gelapnya.
Sering ML, Takut Diketahui Ortu dan Tunangan
SINGARAJA, NusaBali
Kasus pemerkosaan di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Buleleng, pada Kamis (6/4) menemui titik terang. Bahkan sebuah fakta baru terkuak pada kasus itu. Kepolisian yang tidak menemukan bukti utama pada hasil visum dan laboratorium forensik mengatakan bahwa keterangan korban yang mengakui dirinya diperkosa dan digilir oleh tiga orang pria, adalah keterangan bohong.
Korban M yang kini masih 16 tahun itu mengakui perbuatannya, lantaran takut perbuatannya yang kerap making love (ML) ketahuan oleh orangtua dan tunangannya. Hal tersebut pun ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Teuku Ricky Fadliansyah, Rabu (12/4) pagi di Mapolres Buleleng. Pada Kamis (6/4) sekitar pukul 14.00 Wita yang dilaporkan korban, memang benar terjadi persetubuhan. Namun hubungan intim tersebut hanya terjadi pada korban dengan terlapor J alias B, 17, warga Desa Pajarakan, Gerokgak atas dasar suka sama suka.
“Jadi yang terjadi sebenarnya adalah persetebunuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan, apalagi dikreroyok tiga pria, seperti pengakuan korban awal. Persetubuhan itu hanya dilakukan korban dengan J yang memang sedang terjalin hubungan spesial. Sedangkan dua orang terlapor lagi MH, 20 dan RRA, 17, tidak ikut ambil bagian,” kata AKP Ricky.
Kejadian sebenarnya yang terjadi saat itu, ketiga terlapor memang mendatangi toko tempat korban bekerja. Saat itu ketiganya juga dibenarkan sempat memesan kopi. Saat kopi mereka habis, korban pun mengambil gelas-gelas itu dan bermaksud akan mencucinya di kamar mandi yang ada di toko tersebut. Saat itu juga J alias B membuntuti korban dan di tengah toko terjadi percakapan hingga akhirnya keduanya melakukan persetubuhan di tengah kamar mandi.
Setelah melakukan aksinya, terlapor J pun kembali pulang bersama dua orang temannya yang ia ajak nongkrong di toko itu. Akibat menjalani cinta segitiga, setelah kejadian itu karena merasa takut diketahui orang tua dan tunangannya yang disebut juga berasal dari Sumberkima, korban pun membuat skenario bahwa dirinya diperkosa oleh tiga pria.
Pertamakali korban mengadu kepada majikan tokonya YL, 38. Dari majikannya kemudian mengadukan ke orangtua M dan menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Skenario itu pun dilengkapi dengan bukti perobekan celana dalam korban yang dilakukannya sendiri dengan menggunakan gunting.
Hal tersebut semakin dikuatkan bahwa bukti visum dari rumah sakit yang menyebutkan tidak ditemukan sperma maupun luka lecet pada kemaluan korban akibat upaya paksa pemerkosaan yang dilaporkannya. Meski demikian sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melanjutkan kasus itu dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terlapor J alias B dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun. Namun karena korban dan pelakunya masih di bawah umur, pihak kepolisian pun mempertimbangkan untuk memberikan diversi. Begitu pula dengan korban yang terus akan diberikan pendampingan untuk tetap menjaga emosi dan psikologisnya. *k23
Komentar