Pasutri Asal Gianyar Perdagangkan Konten Mesum Pribadi
DENPASAR, NusaBali.com - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Subdit V Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap pelaku pembuat konten sekaligus pengedar video mesum, Rabu (10/8/2022).
Polisi telah menetapkan suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) asal Kabupaten Gianyar, sebagai tersangka pembuat dan pengedar video mesum di Twitter dan Telegram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime pada mulanya berkat usaha penyamaran (undercover) Subdit V yang memantau akun Twitter yang bermuatan asusila.
Modus operandinya, kata dia, tersangka membuat postingan video yang bermuatan mesum di akun Twitter, dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video panas.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Satake Bayu.
Mengetahui adanya transaksi video mesum tersebut, Unit Cybercrime Subdit V Polda Bali melakukan pembelian terselubung dan menemukan grup telegram dimana tersangka sebagai admin grup dan membagikan video dengan pemeran yang sama dengan grup Twitter sebelumnya.
Pada Jumat (21/6/2022), polisi melakukan penyelidikan dan diketahui adanya sepasang suami istri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.
"Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an," katanya lagi.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa merekalah yang membuat konten mesum tersebut yang sudah diunggah sejak tahun 2019.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah handphone, satu buah hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup telegram berbayar yang berisi puluhan video.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang P0rn0grafi dan atau Pasal 55 KUHP.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya memuaskan fantasi.
Namun, dalam perjalanan waktu ada niat untuk melakukan aktivitas yang bisa mendapatkan keuntungan.
"Selama kurun waktu (dari awal mula pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata dia pula. *ant
1
Komentar