Fraksi PDIP Protes Toko Modern Menjamur
Ancam Boikot Rapat Paripurna DPRD Jembrana
Menurut Bupati Tamba, sebagian besar toko modern berjaringan yang ada saat ini milik masyarakat Jembrana yang melakukan kerjasama dengan sistem waralaba.
NEGARA, NusaBali
Fenomena menjamurnya toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana dalam beberapa tahun terakhir ini, belakangan menjadi polemik. Fraksi PDIP DPRD Jembrana mendesak eksekutif membatasi pembangunan toko modern berjaringan di Jembrana. Bahkan fraksi yang memiliki 18 kursi (51,4 persen dari 35 kursi) di DPRD Jembrana ini mengancam melakukan aksi boikot Rapat Paripurna jika toko modern berjaringan terus bertambah di Jembrana.
Ancaman boikot itu disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Jembrana Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Rabu (10/8). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi ini dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Dalam pandangan umum Fraksi PDIP yang dibacakan oleh I Ketut Suastika 'Cohok', ancaman boikot itu tertuang dalam poin terakhir dari belasan pandangan umum yang ditujukan kepada Bupati. Dalam poin terakhir itu, Fraksi PDIP memberi masukan agar pada sektor ekonomi khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekiranya perlu mendapat fasilitas permodalan yang baik termasuk dalam hal pemasarannya.
Menurut Fraksi PDIP, adanya pembentukan badan ekonomi kreatif dan digital seharusnya mampu mengambil peran dalam pengembangan UMKM di Jembrana. Namun sejak terbentuknya badan tersebut sampai saat ini, pihaknya tidak melihat hasil kinerja dan tidak ada dampak yang signifikan.
"In casu (dalam hal ini), justru kami melihat banyaknya toko modern berjaringan yang diberikan ruang gerak begitu bebas sekarang. Oleh karenanya, kami meminta dengan tegas sebagimana rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana, bahwa tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring di Kabupaten Jembrana sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tegas Suastika Cohok saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Suastika Cohok menambahkan, pihaknya mengamati toko modern berjaringan sampai masuk ke daerah pedesaan. Hal itu tentu dapat mematikan kegiatan ekonomi pada pasar-pasar tradisional dan warung-warung milik masyarakat. "Apabila hal ini masih terjadi, kami dari Fraksi PDIP akan mengambil sikap tegas. Apabila diperlukan sampai pada tindakan untuk tidak menghadiri persidangan-persidangan tertentu dengan Saudara Bupati dan jajarannya," ucap Suastika Cohok.
Sementara Bupati Tamba saat ditemui usai rapat paripurna kemarin, mengaku tidak bisa membendung kepengurusan izin toko modern berjaringan. Hal itu pun berkaitan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Di mana saat ini, masyarakat yang hendak membuka usaha non risiko tinggi dapat langsung mengajukan izin lewat OSS. Sedangkan toko modern itu bukanlah kategori usaha risiko tinggi. Bahkan termasuk kategori usaha risiko rendah.
"Jadi akan keluar izinnya. Cukup urus secara online. Kalau mayarakat sekarang boleh siapapun membuka usaha. Coba dengan OSS (Online Single Submission), sudah langsung dapat izin. Tujuan kebijakan itu, memudahkan masyarakat dalam rangka pergerakan ekonomi," ujar Bupati Tamba. Menurut Bupati Tamba, sebagian besar toko modern berjaringan yang ada saat ini adalah milik masyarakat Jembrana yang melakukan kerjasama dengan sistem waralaba. Terkait dengan izin-izin usaha yang didapat langsung mayarakat dari pemerintah daerah hanya ada wewenang untuk memastikan usaha yang dijalankan sesuai izin dan melengkapi Persetujuan Gedung Bangunan (PBG).
"Kita cuman bisa di PBG saja. Kalau izin secara online lewat OSS. Jadi proses perizinan itu, teman-teman dewan kan bilang akan ada pemboikotan. Itu bukan kami yang mengeluarkan izin. Nanti kalau kita paksa tutup tetapi sudah ada izin, kita yang salah. Malah demo masyarakat, karena masyarakat yang mencari izin," ucap Bupati Tamba.
Namun, Bupati Tamba mengaku, paham dengan apa yang menjadi masukan dewan. Untuk mengontrol toko modern berjaringan agar tidak semakin terus menjamur, dirinya mengaku telah meminta jajarannya mengintensifkan pengawasan terkait kelengkapan PBG. Pasalnya, walaupun sudah punya izin usaha, belum tentu memiliki PBG.
Namun ketika memang sudah ada PBG, sambung Bupati Tamba, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat yang telah melengkapi izin sesuai aturan Perundang-Undangan. "Contoh kasus Mie Gacoan. Dia punya izin dari OSS, tetapi PBG tidak ada. Jadi kalau nanti PBG sudah selesai, silahkan jalan," ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba menambahkan, ada hal yang juga perlu dipahami seiring kemudahan penggunaan izin saat ini. Menurutnya, toko modern ini bisa mengajari masyarakat untuk berbenah. Bagaimana membuat usaha yang lebih bagus, lebih modern, dan lebih bersih. "Jangan toko modern itu selalu negatif. Kalau kita akan mencegah. Kita berusaha membatasi dan masyarakat kita pelan-pelan ajari. Yang penting sekarang jangan menjamur dulu. Kalau yang ada sekarang sudah cukup. Oke cukup, berhentilah. Tetapi kalau ada dibuka kota baru, ada tempat-tempat pariwisata yang baru, ya kita jalan lagi. Karena itu kebutuhan," pungkas Bupati Tamba. *ode
Ancaman boikot itu disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Jembrana Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Jembrana, Rabu (10/8). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi ini dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Dalam pandangan umum Fraksi PDIP yang dibacakan oleh I Ketut Suastika 'Cohok', ancaman boikot itu tertuang dalam poin terakhir dari belasan pandangan umum yang ditujukan kepada Bupati. Dalam poin terakhir itu, Fraksi PDIP memberi masukan agar pada sektor ekonomi khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sekiranya perlu mendapat fasilitas permodalan yang baik termasuk dalam hal pemasarannya.
Menurut Fraksi PDIP, adanya pembentukan badan ekonomi kreatif dan digital seharusnya mampu mengambil peran dalam pengembangan UMKM di Jembrana. Namun sejak terbentuknya badan tersebut sampai saat ini, pihaknya tidak melihat hasil kinerja dan tidak ada dampak yang signifikan.
"In casu (dalam hal ini), justru kami melihat banyaknya toko modern berjaringan yang diberikan ruang gerak begitu bebas sekarang. Oleh karenanya, kami meminta dengan tegas sebagimana rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana, bahwa tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring di Kabupaten Jembrana sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tegas Suastika Cohok saat membacakan pandangan umum fraksinya.
Suastika Cohok menambahkan, pihaknya mengamati toko modern berjaringan sampai masuk ke daerah pedesaan. Hal itu tentu dapat mematikan kegiatan ekonomi pada pasar-pasar tradisional dan warung-warung milik masyarakat. "Apabila hal ini masih terjadi, kami dari Fraksi PDIP akan mengambil sikap tegas. Apabila diperlukan sampai pada tindakan untuk tidak menghadiri persidangan-persidangan tertentu dengan Saudara Bupati dan jajarannya," ucap Suastika Cohok.
Sementara Bupati Tamba saat ditemui usai rapat paripurna kemarin, mengaku tidak bisa membendung kepengurusan izin toko modern berjaringan. Hal itu pun berkaitan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Di mana saat ini, masyarakat yang hendak membuka usaha non risiko tinggi dapat langsung mengajukan izin lewat OSS. Sedangkan toko modern itu bukanlah kategori usaha risiko tinggi. Bahkan termasuk kategori usaha risiko rendah.
"Jadi akan keluar izinnya. Cukup urus secara online. Kalau mayarakat sekarang boleh siapapun membuka usaha. Coba dengan OSS (Online Single Submission), sudah langsung dapat izin. Tujuan kebijakan itu, memudahkan masyarakat dalam rangka pergerakan ekonomi," ujar Bupati Tamba. Menurut Bupati Tamba, sebagian besar toko modern berjaringan yang ada saat ini adalah milik masyarakat Jembrana yang melakukan kerjasama dengan sistem waralaba. Terkait dengan izin-izin usaha yang didapat langsung mayarakat dari pemerintah daerah hanya ada wewenang untuk memastikan usaha yang dijalankan sesuai izin dan melengkapi Persetujuan Gedung Bangunan (PBG).
"Kita cuman bisa di PBG saja. Kalau izin secara online lewat OSS. Jadi proses perizinan itu, teman-teman dewan kan bilang akan ada pemboikotan. Itu bukan kami yang mengeluarkan izin. Nanti kalau kita paksa tutup tetapi sudah ada izin, kita yang salah. Malah demo masyarakat, karena masyarakat yang mencari izin," ucap Bupati Tamba.
Namun, Bupati Tamba mengaku, paham dengan apa yang menjadi masukan dewan. Untuk mengontrol toko modern berjaringan agar tidak semakin terus menjamur, dirinya mengaku telah meminta jajarannya mengintensifkan pengawasan terkait kelengkapan PBG. Pasalnya, walaupun sudah punya izin usaha, belum tentu memiliki PBG.
Namun ketika memang sudah ada PBG, sambung Bupati Tamba, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat yang telah melengkapi izin sesuai aturan Perundang-Undangan. "Contoh kasus Mie Gacoan. Dia punya izin dari OSS, tetapi PBG tidak ada. Jadi kalau nanti PBG sudah selesai, silahkan jalan," ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba menambahkan, ada hal yang juga perlu dipahami seiring kemudahan penggunaan izin saat ini. Menurutnya, toko modern ini bisa mengajari masyarakat untuk berbenah. Bagaimana membuat usaha yang lebih bagus, lebih modern, dan lebih bersih. "Jangan toko modern itu selalu negatif. Kalau kita akan mencegah. Kita berusaha membatasi dan masyarakat kita pelan-pelan ajari. Yang penting sekarang jangan menjamur dulu. Kalau yang ada sekarang sudah cukup. Oke cukup, berhentilah. Tetapi kalau ada dibuka kota baru, ada tempat-tempat pariwisata yang baru, ya kita jalan lagi. Karena itu kebutuhan," pungkas Bupati Tamba. *ode
1
Komentar