Jaksa Obok-obok Kantor LPD Bakas
Jaksa Kejari Klungkung mengamankan berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain, dengan total sebanyak 2 box.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (11/8) pagi. Penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dan LPD Bakas sebesar Rp 4,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan Tim Penyidik Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, SH, melaksanakan penggeledahan Kantor LPD Bakas, pada Kamis pukul 10.00 Wita.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print 734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terkait penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, dari 2018 sampai 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 juli 2022.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas, masing-masing berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain, dengan total sebanyak 2 box. "Selanjutnya akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen ini, dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi," ujar Erfandy. Penyidikan terhadap penyalahgunaan Dana pada LPD Bakas berawal dari adanya Laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Selanjutnya kejaksaan melakukan penyelidikan sesuai dengan surat penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, yang dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 37 orang saksi. "Dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana," ujar Erfandy.
Saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Meskipun sedang menghadapi proses hukum, LPD Bakas tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, pihak pengurus LPD tetap berusaha untuk menanggulangi masalah keuangan di LPD tersebut. Salah satunya dengan turun ke lapangan untuk mencari kredit macet. "Tiang selalu ketua, bersama pengurus, dan pegawai LPD turun langsung keliling mencari kredit macet. Biar biasa menutupi penabung dan penerikan deposito," ujar Ketua LPD Bakas, I Made Suerka, belum lama ini.
Menurut Suerka, walau dalam proses hukum LPD Bakas tetap buka seperti biasanya, begitupula ketika pengurus dan pegawai turun ke lapangan ada juga yang tetap di kantor. "Kendala mengumpulkan kredit di lapangan yakni peminjam minta tempo, karena situasi ekonomi masih sulit akibat pandemi Covid-19," kata Suerka.
Sementara itu, Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana, mengatakan sebagian besar krama Desa Adat Bakas menaruh uangnya di LPD. Namun, karena kondisi seperti saat ini maka krama tidak bisa menarik uangnya. Bahkan, banyak krama yang menyimpan uang di LPD Bakas untuk persiapan upacara ngaben massal di Desa Bakas tahun ini.
Menurut Cokorda Adnyana, sejak dua bulan lalu, krama ramai menarik uang mereka untuk ngaben massal tersebut. Namun, sebagian besar tidak dapat menarik uangnya tersebut. "Maka mengusahakan biaya ngaben di tempat lain, serta ada juga yang dibantu kerabatnya," ujar bendesa yang baru dilantik tahun 2021 ini.
Sementara itu, 3 orang pengusus di LPD Bakas dan lima karyawannya juga diminta tetap bertugas di LPD Bakas. Namun, akinat kondisi LPD yang macet membuat mereka sudah tidak menerima gaji sejak enam bulan. *wan
Kasi Intel Kejari Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan Tim Penyidik Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, SH, melaksanakan penggeledahan Kantor LPD Bakas, pada Kamis pukul 10.00 Wita.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print 734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terkait penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, dari 2018 sampai 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 juli 2022.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas, masing-masing berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain, dengan total sebanyak 2 box. "Selanjutnya akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen ini, dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi," ujar Erfandy. Penyidikan terhadap penyalahgunaan Dana pada LPD Bakas berawal dari adanya Laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas. Selanjutnya kejaksaan melakukan penyelidikan sesuai dengan surat penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, yang dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 37 orang saksi. "Dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana," ujar Erfandy.
Saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Meskipun sedang menghadapi proses hukum, LPD Bakas tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, pihak pengurus LPD tetap berusaha untuk menanggulangi masalah keuangan di LPD tersebut. Salah satunya dengan turun ke lapangan untuk mencari kredit macet. "Tiang selalu ketua, bersama pengurus, dan pegawai LPD turun langsung keliling mencari kredit macet. Biar biasa menutupi penabung dan penerikan deposito," ujar Ketua LPD Bakas, I Made Suerka, belum lama ini.
Menurut Suerka, walau dalam proses hukum LPD Bakas tetap buka seperti biasanya, begitupula ketika pengurus dan pegawai turun ke lapangan ada juga yang tetap di kantor. "Kendala mengumpulkan kredit di lapangan yakni peminjam minta tempo, karena situasi ekonomi masih sulit akibat pandemi Covid-19," kata Suerka.
Sementara itu, Bendesa Bakas Cokorda Oka Adnyana, mengatakan sebagian besar krama Desa Adat Bakas menaruh uangnya di LPD. Namun, karena kondisi seperti saat ini maka krama tidak bisa menarik uangnya. Bahkan, banyak krama yang menyimpan uang di LPD Bakas untuk persiapan upacara ngaben massal di Desa Bakas tahun ini.
Menurut Cokorda Adnyana, sejak dua bulan lalu, krama ramai menarik uang mereka untuk ngaben massal tersebut. Namun, sebagian besar tidak dapat menarik uangnya tersebut. "Maka mengusahakan biaya ngaben di tempat lain, serta ada juga yang dibantu kerabatnya," ujar bendesa yang baru dilantik tahun 2021 ini.
Sementara itu, 3 orang pengusus di LPD Bakas dan lima karyawannya juga diminta tetap bertugas di LPD Bakas. Namun, akinat kondisi LPD yang macet membuat mereka sudah tidak menerima gaji sejak enam bulan. *wan
Komentar