PPPK di Bangli Belum Terima Gaji
Kadisdik memastikan anggaran untuk gaji GTT maupun PPPK tersedia.
BANGLI, NusaBali
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bangli belum menerima gaji. Mereka juga belum mendapatkan gaji saat masih berstatus guru tidak tetap (GTT). Harapannya, pemerintah bisa segera mencairkan gaji GTT dan PPPK. Gaji PPPK bersumber dari dana alokasi umum (DAU) sementara tunjangan-tunjangan bersumber dari APBD Bangli. Gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta per bulan.
Salah seorang guru PPPK mengaku mendapatkan surat keputusan (SK) pada bulan Juli, namun belum menerima gaji sebagai PPPK. “Tak hanya gaji PPPK yang belum terbayarkan, gaji kami sebagai GTT juga belum terbayarkan selama dua bulan,” ungkap sumber di lapangan, Kamis (11/8). Harapannya, gaji sebagai GTT Rp 1.750.000 per bulan segera dibayarkan. “Memang nominalnya kecil, namun sangat kami perlukan. Semoga pemerintah bisa segera mencairkan gaji kami,” pintanya.
Terpisah, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Komang Pariarta saat dikonfirmasi mengakui gaji GTT belum terbayarkan untuk bulan Juli hingga Agustus. Kadisdik memastikan anggaran untuk gaji GTT maupun PPPK tersedia. Pembayaran menunggu anggaran perubahan. Menurutnya, pembayaran gaji GTT belum cair karena beberapa hal. Terkait gaji PPPK yang belum cair, kata Komang Pariarta, pembayaran gaji PPPK melalui proses penandatanganan perjanjian kerja diawali dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan pelantikan.
SK PPPK diterima pada 13 Juli 2022. Pelantikannya nanti diserahkan ke BKPSDM Bangli paada tanggal 15 Agustus di alun-alun Bangli. “Penggajian tergantung SPMT yang akan kami terbitkan pada tanggal 15 Agustus. Pembayaran gaji bisa dilakukan per 1 September,” jelas pejabat asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli ini. Dijelaskan, gaji PPPK bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Sementara tunjangan-tunjangan bersumber dari APBD Bangli. Gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta. *esa
Salah seorang guru PPPK mengaku mendapatkan surat keputusan (SK) pada bulan Juli, namun belum menerima gaji sebagai PPPK. “Tak hanya gaji PPPK yang belum terbayarkan, gaji kami sebagai GTT juga belum terbayarkan selama dua bulan,” ungkap sumber di lapangan, Kamis (11/8). Harapannya, gaji sebagai GTT Rp 1.750.000 per bulan segera dibayarkan. “Memang nominalnya kecil, namun sangat kami perlukan. Semoga pemerintah bisa segera mencairkan gaji kami,” pintanya.
Terpisah, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Komang Pariarta saat dikonfirmasi mengakui gaji GTT belum terbayarkan untuk bulan Juli hingga Agustus. Kadisdik memastikan anggaran untuk gaji GTT maupun PPPK tersedia. Pembayaran menunggu anggaran perubahan. Menurutnya, pembayaran gaji GTT belum cair karena beberapa hal. Terkait gaji PPPK yang belum cair, kata Komang Pariarta, pembayaran gaji PPPK melalui proses penandatanganan perjanjian kerja diawali dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan pelantikan.
SK PPPK diterima pada 13 Juli 2022. Pelantikannya nanti diserahkan ke BKPSDM Bangli paada tanggal 15 Agustus di alun-alun Bangli. “Penggajian tergantung SPMT yang akan kami terbitkan pada tanggal 15 Agustus. Pembayaran gaji bisa dilakukan per 1 September,” jelas pejabat asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli ini. Dijelaskan, gaji PPPK bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Sementara tunjangan-tunjangan bersumber dari APBD Bangli. Gaji pokok sekitar Rp 2,9 juta. *esa
Komentar