Polres Bandara Gerebek Rumah Pengguna Shabu
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus seorang pria berinisial Ketut AS, 32, pada Jumat (5/8) pukul 16.30 Wita.
Tersangka digerebek polisi di rumah tempat tinggalnya di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, kawasan Banjar Segara, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Badung. Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti saat gelar jumpa pers di Mapolres Kawasan Bandara, Jumat (12/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat Satres Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan.
Pada saat digerebek polisi, tersangka asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu memilih kooperatif. Polisi melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang milik tersangka. Hasil penggeledahan tubuh, polisi menemukan narkotika jenis shabu seberat 0,6 gram. Barang haram itu diselipkan tersangka di dalam bungkus rokok.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang seharga Rp 350.000. Sediaan narkotika tersebut dibeli untuk digunakan sendiri.
Selain sediaan narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit HP, bungkus rokok, dan celana pendek milik tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tuturnya. *pol
Komentar