Perbekel Minta Segera Tarik Sekdes PNS
Status PNS (pegawai negeri sipil), kini ASN (aparatur sipil negara), pada Sekdes (sekretaris desa) telah memicu kecemburuan para kepala urusan (Kaur) di desa.
Picu Kecemburuan Kerja para Kaur
GIANYAR, NusaBali
Karena fasilitas Sekdes PNS melebihi Kaur yang telah bekerja puluhan tahun di desa. Informasi di Gianyar, Rabu (12/4), kecemburuan itu sangat berdampak buruk untuk kinerja di desa dengan Sekdesnya yang PNS. Misalnya, dalam penggajian, Sekdes PNS dapat gaji lancar setiap bulan. Sedangkan Kaur menerima gaji tergantung penetapan APBDes. Saat awal bulan, terutama Januari, Februari dan Maret, mereka kerap belum menerima gaji. Karena APBDes belum beres dalam urusan administrasi di kabupaten. Kecuali desa punya Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) bisa dipakai membayar gaji perangkat desa. Akibatnya, para Kaur sering ngambul dengan dalih ‘Sekdes sudah menerima gaji, maka sebaiknya dia yang bekerja sendiri’.
Kecemburuan para Kaur makin berkesumat karena Sekdes yang sama-sama mereka ajak mengabdi di desa dapat ‘hadiah’ status PNS/ASN. Pengangkatan PNS untuk Sekdes ini terjadi pada pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY). Oleh karenanya, sejumlah perbekel di Gianyar yang punya Sekdes PNS meminta agar Pemkab Gianyar segera menarik sekdes PNS ini ke Pemkab Gianyar. ‘’Kalau Sekdes PNS ini terus ditugaskan di kantor desa, maka koordinasi kerja Sekdes dan Kaur desa akan makin buruk. Tolong Pemkab segera menarik Sekdes PNS ini,’’ ujar seorang perbekel yang namanya enggan dikorankan.
Namun para perkebel mengakui, kecemburuan Kaur lebih ringan pada Sekdes PNS dari Plt atau ditugaskan atasan. Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) I Ketut Suweta membenarkan, kecemburuan itu. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik munculnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperjelas Perda No 9 Tahun Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Diperjelas lagi dengan Perbup Gianyar No 124 Tahun 2016 tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) desa. Ada 49 Sekdes PNS dari 64 desa, kini sedang dalam proses penarikan oleh Pemkab Gianyar. ‘’Kami sedang berkoordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk menarik Sekdes PNS ini,’’ jelasnya.
Kata Suweta, penarikan Sekdes PNS ini tentu sangat baik untuk karier PNS tersebut. Karena jika terus bertugas di desa, maka karier mereka akan mentok. Dari sisi struktural juga agak aneh karena atasan sekdes PNS ini bukan kepala desa/perbekel, melainkan para camat sekaligus sebagai penilai kinerja. ‘’Semua desa di Gianyar sudah merekrut Sekdes baru, kecuali Desa Kerta masih persiapan perektrutan perangkat desa,’’ jelasnya. *lsa
GIANYAR, NusaBali
Karena fasilitas Sekdes PNS melebihi Kaur yang telah bekerja puluhan tahun di desa. Informasi di Gianyar, Rabu (12/4), kecemburuan itu sangat berdampak buruk untuk kinerja di desa dengan Sekdesnya yang PNS. Misalnya, dalam penggajian, Sekdes PNS dapat gaji lancar setiap bulan. Sedangkan Kaur menerima gaji tergantung penetapan APBDes. Saat awal bulan, terutama Januari, Februari dan Maret, mereka kerap belum menerima gaji. Karena APBDes belum beres dalam urusan administrasi di kabupaten. Kecuali desa punya Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) bisa dipakai membayar gaji perangkat desa. Akibatnya, para Kaur sering ngambul dengan dalih ‘Sekdes sudah menerima gaji, maka sebaiknya dia yang bekerja sendiri’.
Kecemburuan para Kaur makin berkesumat karena Sekdes yang sama-sama mereka ajak mengabdi di desa dapat ‘hadiah’ status PNS/ASN. Pengangkatan PNS untuk Sekdes ini terjadi pada pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY). Oleh karenanya, sejumlah perbekel di Gianyar yang punya Sekdes PNS meminta agar Pemkab Gianyar segera menarik sekdes PNS ini ke Pemkab Gianyar. ‘’Kalau Sekdes PNS ini terus ditugaskan di kantor desa, maka koordinasi kerja Sekdes dan Kaur desa akan makin buruk. Tolong Pemkab segera menarik Sekdes PNS ini,’’ ujar seorang perbekel yang namanya enggan dikorankan.
Namun para perkebel mengakui, kecemburuan Kaur lebih ringan pada Sekdes PNS dari Plt atau ditugaskan atasan. Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) I Ketut Suweta membenarkan, kecemburuan itu. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik munculnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperjelas Perda No 9 Tahun Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Diperjelas lagi dengan Perbup Gianyar No 124 Tahun 2016 tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) desa. Ada 49 Sekdes PNS dari 64 desa, kini sedang dalam proses penarikan oleh Pemkab Gianyar. ‘’Kami sedang berkoordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk menarik Sekdes PNS ini,’’ jelasnya.
Kata Suweta, penarikan Sekdes PNS ini tentu sangat baik untuk karier PNS tersebut. Karena jika terus bertugas di desa, maka karier mereka akan mentok. Dari sisi struktural juga agak aneh karena atasan sekdes PNS ini bukan kepala desa/perbekel, melainkan para camat sekaligus sebagai penilai kinerja. ‘’Semua desa di Gianyar sudah merekrut Sekdes baru, kecuali Desa Kerta masih persiapan perektrutan perangkat desa,’’ jelasnya. *lsa
Komentar