Tak Lengkapi Data, Parpol Terancam Gugur
31 Parpol Mendaftar, Hari ini 9 Parpol Menyusul
‘Parpol terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 jika tidak melengkapi data hingga batas waktu yang ditentukan’
JAKARTA, NusaBali - Sebanyak 31 partai politik (parpol) sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU di hari ke-13, Sabtu (13/8) kemarin. Sebanyak 10 parpol di antaranya dinyatakan datanya belum lengkap. Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, 10 parpol yang belum lengkap datanya tidak bisa diunggah.
KPU memberikan waktu kepada parpol tersebut untuk melengkapi datanya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59. Jika tidak, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
"Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya, belum bisa di-publish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik) dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish," terang Idham di Kantor KPU RI, seperti dilansir detik.com, Sabtu (13/8).
Kata Idham, parpol ini terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 jika tidak melengkapi data hingga batas waktu yang ditentukan. "Betul sekali (gugur ikut pemilu). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas Idham.
Sementara dari siaran pers yang diterima NusaBali dari KPU RI, Sabtu (13/8) menyebutkan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 masih akan berlanjut pada Minggu (14/8) hari ini. Sebanyak 9 parpol sudah menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran ke KPU RI.
Parpol tersebut adalah Partai Republik Satu (pukul 10.00 wib), Partai Pemersatu Bangsa (pukul 14.00 wib), Partai Karya Republik (pukul 15.00), Partai Pandu Bangsa (PPB) (pukul 16.00 wib), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) (pukul 16.00 wib), Partai Masyumi (pukul 16.00 wib), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) (Pukul 20.00 wib), Partai Kedaulatan (pukul 20.30 wib), Partai Rakyat (pukul 22.00 wib).
Sementara per Jumat (12/8) KPU RI menyatakan, terdapat 21 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap. Sebanyak 8 parpol, masih dalam tahap melengkapi berkas. Terdapat juga penambahan aktivasi satu akun Sipol oleh Partai Karya Republik, sehingga berjumlah 43 parpol.
Dari 43 parpol pemilik akun Sipol, 31 parpol telah melakukan pendaftaran, 9 partai politik mengkonfirmasi rencana pendaftaran pada hari Minggu, 14 Agustus 2022. Dengan demikian, tercatat 40 partai politik yang telah mendaftar dan akan mendaftar. Sedangkan 3 partai politik lainnya masih belum melakukan konfirmasi pendaftaran.
Sebanyak 3 parpol yang belum ada konfirmasi adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. *nat
KPU memberikan waktu kepada parpol tersebut untuk melengkapi datanya hingga Minggu (14/8) pukul 23.59. Jika tidak, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
"Terkait dengan 10 parpol yang belum lengkap ya datanya, belum bisa di-publish. Karena data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol (sistem informasi partai politik) dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish," terang Idham di Kantor KPU RI, seperti dilansir detik.com, Sabtu (13/8).
Kata Idham, parpol ini terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 jika tidak melengkapi data hingga batas waktu yang ditentukan. "Betul sekali (gugur ikut pemilu). Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," jelas Idham.
Sementara dari siaran pers yang diterima NusaBali dari KPU RI, Sabtu (13/8) menyebutkan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 masih akan berlanjut pada Minggu (14/8) hari ini. Sebanyak 9 parpol sudah menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran ke KPU RI.
Parpol tersebut adalah Partai Republik Satu (pukul 10.00 wib), Partai Pemersatu Bangsa (pukul 14.00 wib), Partai Karya Republik (pukul 15.00), Partai Pandu Bangsa (PPB) (pukul 16.00 wib), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) (pukul 16.00 wib), Partai Masyumi (pukul 16.00 wib), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) (Pukul 20.00 wib), Partai Kedaulatan (pukul 20.30 wib), Partai Rakyat (pukul 22.00 wib).
Sementara per Jumat (12/8) KPU RI menyatakan, terdapat 21 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap. Sebanyak 8 parpol, masih dalam tahap melengkapi berkas. Terdapat juga penambahan aktivasi satu akun Sipol oleh Partai Karya Republik, sehingga berjumlah 43 parpol.
Dari 43 parpol pemilik akun Sipol, 31 parpol telah melakukan pendaftaran, 9 partai politik mengkonfirmasi rencana pendaftaran pada hari Minggu, 14 Agustus 2022. Dengan demikian, tercatat 40 partai politik yang telah mendaftar dan akan mendaftar. Sedangkan 3 partai politik lainnya masih belum melakukan konfirmasi pendaftaran.
Sebanyak 3 parpol yang belum ada konfirmasi adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. *nat
1
Komentar