Kasus Percobaan Pemerkosaan di Desa Menanga, Polsek Rendang Tetapkan Wayan Jambot sebagai Tersangka
AMLAPURA, NusaBali
Polsek Rendang menetapkan I Wayan Jambot, 44, sebagai tersangka kasus percobaan perkosaan terhadap nenek, Ni Nengah P, 77.
Akibat perbuatannya, Nengah Pepet meninggal dunia. Jambot, warga Banjar Keladian, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem ini dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Rendang Kompol I Made Punia menjelaskan, Ni Nengah P jadi korban percobaan perkosaan di tegalan saat menyabit rumput di Banjar Keladian, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem, Jumat (12/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Korban sempat tak sadarkan diri lalu meninggal di Puskesmas Rendang. Jenazah Nengah Pepet masih dititipkan di RSUP Sanglah, Denpasar untuk otopsi, Senin (15/8) hari ini.
Sebelum kejadian, suami istri lanjut usia yakni I Wayan D, 78, dengan Ni Nengah P, 77, pergi menyabit rumput ke tegalan. Setiba di tegalan, keduanya berpisah, masing-masing untuk menyabit rumput. Di lokasi yang sama juga ada I Wayan Jambot, 44, menyabit rumput. Korban Ni Nengah P yang sudah berhasil menyabit rumput satu keranjang berniat mendahului pulang. Hanya saja tidak mampu mengangkat keranjang rumputnya sehingga minta bantuan kepada Wayan Jambot.
Saat itulah Wayan Jambot memeluk erat sambil melorotkan kain dan baju korban. Menyebabkan Ni Nengah P kaget dan syok hingga tak sadarkan diri. Mendengar ribut-ribut dari jarak sekitar 300 meter, suami korban, yakni Wayan D bergegas mendekati lokasi kejadian. Saat itu pelaku Wayan Jambot panik dan berupaya meninggalkan lokasi kejadian.
Melihat istrinya tak sadarkan diri, Wayan D berteriak minta pertolongan warga. Berita itu pun langsung menyebar. Kepala Kewilayahan setempat I Putu Astawa saat mendengar informasi itu langsung menuju lokasi kejadian dengan terlebih dahulu mengontak rekannya, I Wayan Putra. Salah seorang anak kandung korban, I Wayan Suarna, Kepala Kewilayahan Banjar Keladian I Putu Astawa, dan warga lainnya, melaporkan kasus itu ke Polsek Rendang. Sementara korban dievakuasi ke rumah dan diantar berobat ke Puskesmas Rendang. Sempat mendapat pertolongan, namun korban dinyatakan meninggal.
Untuk kepentingan penyidikan, jenazah korban dikirim ke RSUP Sanglah untuk otopsi. “Korban meninggal karena dipeluk erat-erat hingga syok, tak sadarkan diri dan menyebabkan meninggal. Tersangka telah kami tahan,” jelas Kompol Made Punia. Kepala Kewilayahan Banjar Keladian I Putu Astawa membenarkan jenazah korban belum diajak ke rumah duka karena akan diotopsi, Senin (15/8) hari ini. “Upacara penguburan menunggu jenazahnya dipulangkan,” jelas Putu Asatwa. *k16
1
Komentar