Tuntut Kebiri Pencabul Bocah, Rekam Jejak Kajari Denpasar Rudy Hartono
Tuntutan kebiri kimia di Kejari Mojokerto pada 2019 lalu itu menjadi tuntutan kebiri pertama di Indonesia.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar sebentar lagi akan bergeser dari Yuliana Sagala ke pejabat yang baru Rudy Hartono. Mantan Asintel Kejati Papua Barat ini memiliki rekam jejak yang garang dalam beberapa perkara.
Salah satunya saat Rudy menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur, pada 2019 lalu. Saat itu Rudy menuntut AR, terdakwa pencabulan 9 bocah dengan kebiri kimia ditambah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan kebiri kimia di Kejari Mojokerto ini menjadi tuntutan kebiri pertama di Indonesia.
Meski sempat menjadi kontroversi, namun dalam sidang hakim memutuskan hukuman yang sama dengan tuntutan. Saat itu, Rudy menegaskan akan melakukan eksekusi kebiri kimia dua tahun sebelum terdakwa AR bebas.
Selain itu Rudy yang menjabat Kajari Mojokerto selama 14 bulan ini juga pernah turun langsung membacakan dakwaan di persidangan dalam kasus pelanggaran Pemilu di Mojokerto yang berlangsung panas.
Seperti diketahui, jaksa Yuliana Sagala sebentar lagi akan menyelesaikan tugasnya sebagai Kajari Denpasar. Dia akan menempati tugas barunya sebagai Kepala Rumah Tangga di Kejagung. Selama menjabat sebagai Kajari Denpasar, Yuliana berhasil menuntaskan 3 kasus korupsi dan menjadi Kajari Denpasar yang paling banyak menuntaskan kasus korupsi selama menjabat.
Kasi Intel Kajari Denpasar Eka Suyantha yang dikonfirmasi, Minggu (14/8), mengatakan belum ada jadwal serah terima jabatan Kajari Denpasar. “Masih menunggu jadwal. Nanti kami infokan,” ujar Eka Suyantha. *rez
Salah satunya saat Rudy menjabat sebagai Kajari Mojokerto, Jawa Timur, pada 2019 lalu. Saat itu Rudy menuntut AR, terdakwa pencabulan 9 bocah dengan kebiri kimia ditambah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan kebiri kimia di Kejari Mojokerto ini menjadi tuntutan kebiri pertama di Indonesia.
Meski sempat menjadi kontroversi, namun dalam sidang hakim memutuskan hukuman yang sama dengan tuntutan. Saat itu, Rudy menegaskan akan melakukan eksekusi kebiri kimia dua tahun sebelum terdakwa AR bebas.
Selain itu Rudy yang menjabat Kajari Mojokerto selama 14 bulan ini juga pernah turun langsung membacakan dakwaan di persidangan dalam kasus pelanggaran Pemilu di Mojokerto yang berlangsung panas.
Seperti diketahui, jaksa Yuliana Sagala sebentar lagi akan menyelesaikan tugasnya sebagai Kajari Denpasar. Dia akan menempati tugas barunya sebagai Kepala Rumah Tangga di Kejagung. Selama menjabat sebagai Kajari Denpasar, Yuliana berhasil menuntaskan 3 kasus korupsi dan menjadi Kajari Denpasar yang paling banyak menuntaskan kasus korupsi selama menjabat.
Kasi Intel Kajari Denpasar Eka Suyantha yang dikonfirmasi, Minggu (14/8), mengatakan belum ada jadwal serah terima jabatan Kajari Denpasar. “Masih menunggu jadwal. Nanti kami infokan,” ujar Eka Suyantha. *rez
1
Komentar