Satpol PP Hentikan Pengerukan Bukit di Pikat
Didesak LBH Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi Bali
SEMARAPURA, NusaBali
Aktivitas galian C di kawasan perbukitan Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, masih terjadi.
Para pengeruk bukit ini beralasan masih merapikan sisa material bekas kerukan sebelumnya. Akibatnya, Satpol PP ke lokasi tersebut untuk memasang tanda larangan tidak boleh ada pengerukan lagi. "Tidak boleh ada aktivitas apapun sekarang, termasuk dengan alasan merapikan sisa kerukan," tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Senin (15/8). Jika dilanggar, kata dia, maka pelakunya bisa dijerat pidana seuai Undang-undang tentang Lingkungan atau sanksi sesuai Perda.
Satpol PP Klungkung menghentikan pengerukan bukit di Desa Pikat, tepatnya dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, sejak Jumat (5/8). Langkah ini guna menindaklanjuti keluhan dari pangempon pura karena pengerukan itu membahayakan bangunan pura. "Penghentian pengerukan ini karena ada keluhan dan tidak mengantongi izin," ujar Suarta.
Ke depannya, Satpol PP juga akan turun mengecek 40 titik pengerukan lainnya di kawasan perbukitan pada 6 desa. Kini masih aktif di 26 titik lokasi. "Apabila pengerukan itu dikeluhkan dan tidak memiliki izin, kami juga akan tutup," kata Suarta.
Senin kemarin sore, Satpol PP Klungkung dan Tim Lingkungan Kabupaten Klungkung turun ke Desa Pikat, bersama Satpol PP Provinsi Bali bersama dinas terkait. "Kami turun berdasarkan instruksi bupati, sedangkan dari provinsi dari instruksi gubernur," ujar Suarta.
Pangempon pura yang merasa keberatan sudah meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali. LBH ini mendesak Bupati Klungkung agar menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Ketua LBH MGPSSR Bali Made Somya Putra SH mengatakan, pengerukan di sisi timur Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana, di Pundukdawa itu, tidak memperhatikan dampak buruk bagi bangunan pura. Dampak buruk itu baik dari sisi keagamaan, keamanan, kenyamanan, dan lingkungan. Maka LBH ini menyampaikan pernyataan surat terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara lokal dan nasional. Karena keberadaan pura tersebut terancam akibat adanya pertambangan liar itu. "Pengerukan sudah berjarak 5 meter dengan kedalaman 25 meter, dengan derajat hampir 90 derajat," ujar Somya, dalam press rilisnya.
Pengempon pura juga telah menyatakan keberatan resmi melalui aparat Desa Pikat agar menghentikan pengerukan itu, sesuai Surat Nomor : 004/PENGEMPON/VIII/2022, tertanggal 01 Agustus 2022. Adapun pelanggaran hukum oleh penambang ilegal ini yakni Perda Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung 2013-2033, Kecamatan Dawan, merupakan kawasan hutan dan perbukitan berupa kawasan hutan pada sepadan jurang bukan sebagai zonasi kawasan pertambangan. "Padahal seharusnya kegiatan pertambangan tersebut wajib memperhatikan kerawanan longsor dan lainnya yang merupakan prinsip tentang lingkungan hidup dan zonasi tata ruang," kata Somya.*wan
1
Komentar