Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Giliran Dua Rekanan Disidang
DENPASAR, NusaBali
Meski hakim sudah membebaskan
lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Karangasem,
namun jaksa tetap ngotot menyidangkan dua terdakwa lainnya Ni Nyoman
Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara. Kedua terdakwa merupakan rekanan
pengadaan masker saat itu.
"Besok kedua terdakwa akan sidang," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra saat dihubungi Senin (15/8). Kedua terdakwa direncanakan akan mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara online.
Semara Putra mengatakan terdakwa Yesi Anggani merupakan direktur Duta Panda Konveksi dan Sugiantara selaku direktur Addicted Invaders. Keduanya merupakan rekanan pengadaan masker saat itu. Atas perbuatannya, Yesi Anggani dan Sugiantara disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) joi Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Sebelumnya dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gde Noviartha, eks Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma, 58, divonis 1,5 tahun. Sementara anak buahnya, I Gede Sumartana, 56, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma, 46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini, 48, (PNS Dinsos Karangasem) divonis bebas.
Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula saat Pemkab Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar. Salah satu program antisipasi penyebaran Covid-19 adalah membagikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Dalam pengadaan inilah diduga ada penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.617,362,507. *rez
1
Komentar