Mahasiswa Residivis Narkoba Dihukum Berat
DENPASAR, NusaBali
Seorang mahasiswa, Sunarko Hermawan, 31, yang merupakan residivis kasus narkoba tak mendapat keringanan dari majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Dia divonis 7 tahun penjara karena jadi pengedar narkoba. Tak hanya itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun penjara. Putusan itu naik satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Badung. Dalam amar putusannya, hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis ganja, ekstasi, dan shabu.
Salah satu pertimbangan hakim menaikkan hukuman karena sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum lima tahun dalam kasus yang sama. Namun, hukuman setengah decade itu tak membuat pria kelahiran 30 November 1990 itu jera.
Mengetahui putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, Sunarko tidak langsung menentukan sikap. “Terdakwa memilih pikir-pikir. Kami juga pikir-pikir,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (15/8).
Sementara itu, JPU Luh Heny F Rahayu dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa dihubungi Sam (buron) untuk mengambil paket ganja di seputaran daerah Umalas, Kabupaten Badung. Menurut terdakwa, Sam menyebut ganja dengan kata “Weed”. Setelah mendapat ganja yang dimaksud, terdakwa kembali ke rumahnya. Paket ganja itu kemudian diedarkan di wilayah Monang-Maning, tepatnya di Jalan Gunung Bromo.
Tiga hari berlalu, tidak ada orang yang mengambil paket terlarang yang ditempel. Terdakwa berinisiatif mengambil balik ganja dan membawanya pulang. “Keesokan harinya, saat terdakwa masih tidur di rumahnya di Jalan Ulun Suwi, Jimbaran, Badung, tiba-tiba pintu kamar terdakwa ada yang mengetuk. Setelah dibuka ternyata anggota Satresnarkoba Polres Badung,” beber JPU Heny.
Terdakwa hanya bisa pasrah dengan menyebut semuanya disimpan di dalam lemari. Saat digeledah, lemari terdakwa juga berisi sabu, ekstasi, dan bong atau alat untuk menikmati sabu.
Setelah ditimbang ganja seberat 23,31 gram netto, ekstasi seberat 2,34 gram netto san shabu seberat 0,66 gram netto. “Terdakwa mau disuruh mengambil narkotika karena diiming-imingi diberi upah sebesar Rp 50 ribu sekali menempel,” tandas JPU. *rez
Komentar