Tenaga Non ASN Mulai Siapkan Berkas
Antisipasi Hilang BPKPD Fasilitasi Peminjaman Berkas
SINGARAJA, NusaBali
Gudang berkas di Setda Buleleng terlihat ramai Senin (15/8). Hal ini terkait dengan kesibukan sejumlah tenaga berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buleleng yang menyiapkan kelengkapan berkas pribadi mereka.
Sejumlah petugas kepegawaian mulai membuka dan mencari berkas lama mereka di sejumlah tumpukan, terutama bukti terima gaji yang menjadi salah satu syarat.
Penyiapan kelengkapan berkas pribadi tenaga Non ASN ini menyusul kebijakan pemerintah pusat akan memutus tenaga non ASN per November 2023. Pemerintah pun disebut akan mengalihkan mereka menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja mereka juga akan mengikuti seleksi untuk mendapatkan status tersebut.
Sejumlah pegawai kontrak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng tampak menaikkan tumpukan-tumpukan berkas dari gudang berkas ke kantor mereka. Tumpukan berkas yang dibawa adalah bukti tanda terima gaji mereka sejak awal bekerja sebagai tenaga kontrak di Pemkab Buleleng.
Seorang pegawai Putu Darmawan yang sudah menjadi pegawai kontrak sejak tahun 2012, mengaku mulai menyiapkan berkas kelengkapan, sesuai petunjuk dari pusat. Seluruh berkas akan dicari secara komunal per instansi masing-masing.
“Kalau kami di BPKPD hari ini baru mencari berkas untuk melengkapi, instansi lain sudah dari Sabtu kemarin. Ya mudah-mudahan bisa ikut seleksi nanti,” harap Darmawan.
Sementara itu BPKPD melakukan antisipasi untuk mengamankan berkas. Instansi yang ingin meminjam berkas bukti terima gaji pun harus dengan sepengetahuan Kepala BPKPD melalui surat permohonan peminjaman berkas. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi berkas yang hilang dan amburadul di gudang arsip di Setda Buleleng yang dipakai beberapa instansi.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada dikonfirmasi terpisah mengatakan, sebenarnya untuk bukti penerimaan gaji tenaga non ASN, sudah ada di instansi masing-masing. BPKPD hanya menyimpan berkas salinan. Namun jika ada instansi yang memerlukan bantuan BPKPD siap memfasilitasi peminjaman berkas.
“Gudang arsip kami karena menjadi satu dengan Setda. Kemungkinan karena ada beberapa tenaga Non ASN yang masa kerjanya sudah lama, sebelum tahun 2010, berkasnya kan semua manual, maka berkasnya dicari di gudang. Kami tetap fasilitasi, instansi yang bersangkutan bisa bersurat untuk peminjaman berkas,” kata Sugiartha.
Sementara itu BKPSDM sesuai ketentuan memberikan waktu kepada masing-masing instansi lingkup Pemkab Buleleng untuk melakukan pendataan tenaga non ASN, yang dilengkapi dengan sejumlah data dan berkas sebagai persyaratan. Pendataan tersebut diberikan waktu hingga Kamis (8/9) mendatang untuk dikumpulkan ke BKPSDM. Selanjutnya data akan ditabulasi dan dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional paling lambat 30 September mendatang. *k23
1
Komentar